24 Napi Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Dapat RK Natal Tahun 2022

Penulis :

Jurnalutama.com (Bintan) – Plt. Kalapas Narkotika Tanjungpinang Sutarno memimpin secara langsung upacara pemberian Remisi Khusus hari raya Natal bagi umat Nasrani, di Aula Dr. Sahardjo, S.H Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Minggu (25/12/22).

Acara Pemberian remisi dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 oleh Kasubsi Registrasi Iswandi.

Sebanyak 14.057 Narapidana yang beragama Kristen dan Katolik di Indonesia menerima remisi khusus (RK) Natal 2022. Dari total penerima remisi tersebut 24 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memenuhi syarat dan berhak menerima Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2022.

Pemberian remisi kepada Warga Binaan adalah salah satu indicator pelaksaaan pembinaan di dalam Lapas/Rutan/LPKA yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi Warga Binaan yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang. Remisi diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat substantive dan administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan, serta telah menunjukkan penuruan tingkat risiko.

Plt. Kalapas Narkotika Tanjungpinang Sutarno, menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly untuk selalu mensyukuri momen perayaan Natal.

” Rasa syukur  dalam memperingati Hari Natal tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat pada umumnya dan Warga Binaan Pemasyarakatan pada khususnya, ” ungkapnya.

Perayaan Natal pada tahun ini dengan tema “Pulanglah Mereka ke Negerinya Melalui Jalan Lain” merupakan cerminan dari kisah orang-orang bijak dari Timur yang mencari Yesus.

“Tema Natal tersebut mempunyai makna tesirat yang apabila dihubungkan dengan keadaan Saudara saat ini akan menjadi motivasi untuk menjadi manusia yang baru seutuhnya dengan menjalani pidana di Lapas/Rutan/LPKA, menjalani seluruh program Pembinaan dengan sungguh-sungguh sebagai bekal Saudara untuk menjadi manusia baru nantinya, ” ujar Sutarno membacakan sambutan Menkumham RI.

Akhir sambutan, Menkumham RI sampaikan semoga dengan pemberian remisi ini saudara-saudara Warga Binaan Pemasyarakatan dapat meresapi momentum Natal dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena ini adalah kehendak-Nya.

Selanjutnya, masih di tempat yang sama, Plt. Kalapas Narkotika Tanjungpinang Sutarno didampingi oleh PK Madya Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau Haswem Baswedan memberikan secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan yang menerima remisi.

Penghujung acara ditutup dengan foto bersama, dan ucapan selamat merayakan Natal kepada Warga Binaan yang merayakan.

Turut hadir pada acara pemberian remisi tersebut PK Madya Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau Haswem Baswedan, Pendeta Perkumpulan Organisasi Pelayanan Kristen Petra Tiana, Pejabat Struktural Eselon IV dan V serta Staf Binadik Lapas Narkotika Tanjungpinang.

(Ratih)

Komentar