Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Dua orang Pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di kota Tanjungpinang, inisial (A dan Y) diringkus Polresta Tanjungpinang.
Dua pelaku (A da Y) tersebut dilakukan penangkapan di kawasan Jalan Teluk Keriting Kota Tanjungpinang, pada Selasa (28/2/2023) lalu.
Hal ini terungkap pada gelar Pers Polresta Tanjungpinang yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (01/03/23).
“Ini berdasarkan petunjuk CCTV di kawasan Solnet Kilometer 8. Setelah kita telusuri, kita mendapati pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan mobil rental jenis Calya, warna Putih, ” kata Kapolresta.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, Pelaku (A dan Y), merupakan otak dalam aksi pencurian ini. Sementara dua pelaku yang masih DPO, bertugas memereteli motor terget, dan dicuri.
” Dua pelaku lagi masih dalam dalam pencarian, ” tambah Kapolresta.
Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) ini telah beraksi hingga di 8 tempat, di kawasan Jalan Suka Berenang, Teluk Keriting, Sultan Machmud, Kilometer 8 Al- Baik, hingga wilayah Kecamatan Bukit Bestari.
Adapun barang bukti yang telah diamankan saat ini yakni Dua unit Honda Beat, satu unit Honda Vario, CRF dan Scoopy, dan satu Mobil rental yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Diakhir, Kapolresta mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, hasil curian oleh pelaku tersebut rencananya akan diperjualbelikan di Kota Batam.
“Di jual dengan harga dua sampai 3 juta, karena tidak ada suratnya. Jualnya face to face, ” pungkas Kapolresta Tanjungpinang.
Atas perbuatannya, ke-dua tersangka terancam Pasal 363 ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana penjara, minimal 9 tahun.
(Ratih)
Comment