Anggaran Tenaga Ahli Bupati dan Belanja Jasa Pendamping, Menjadi Sorotan Publik

Penulis :

“Meranti miskin yang sangat ekstrim. Malah Anggaran Tenaga Ahli Bupati dan Belanja Jasa Pendamping menghabiskan setengah Miliar Rupiah lebih atau tepatnya sekitar Rp.575 Juta.”

Jurnalutama.com (Meranti) – Dalam kondisi Kemiskinan yang sangat Ekstrim, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, pada Tahun 2021 yang dialokasikan Anggaran Belanja Jasa Tenaga Ahli Bupati dan Belanja Jasa Pendamping Tenaga Ahli Bupati yang mencapai Rp.575.000.000, (Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) sesuai informasi yang dihimpun, Selasa (04/04/2023).

Berdasarkan Daftar Pelaksanaan Peeubahan Anggaran (DPPA) Sekretariat Daerah diketahui, bahwa anggaran Belanja Jasa Tenaga Ahli di antaranya merupakan Belanja Jasa Tenaga Ahli Kepala Daerah dan Belanja Jasa Pendamping Tenaga Ahli Kepala Daerah dengan anggaran masing – masing sebesar Rp.375.000.000,00 dan Rp.200.000.000,00 seluruhnya sudah direalisasikan sebesar Rp.575.000.000,00 atau 100 persen dari Anggaran.

Tenaga ahli Bupati dan pendamping tenaga ahli Bupati dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 26 tahun 2021, tentang Pedoman pengangkatan dan pemberhentian tenaga ahli Bupati dan pendamping tenaga ahli Bupati dengan tugas membantu memberikan saran, masukan, pertimbangan dan telaah serta rekomendasi dalam perumusan analisa dan kebijakan secara konseptual.

Membantu memberikan konsultasi, dan membantu melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan Bupati sesuai dengan bidang tugasnya. Tenaga ahli Bupati dan pendamping tenaga ahli Bupati bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), DPD Provinsi Riau Tumbur Batubara, Pertanyakan Dugaan Pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti, toh juga masih banyak sektor lain yang membutuhkan anggaran. Hal ini tentunya menjadi pertimbangan Bupati Kepulauan Meranti, ” tutur Ketua DPD LSM Forkorindo Prov. Riau.

Dengan tegas dikatakan juga, pada saat penggunaan anggaran tersebut situasi dan kondisi perekonomian masyarakat dalam menghadapi wabah virus pandemi Covid-19 warga Kabupaten Kepulauan Meranti sangat membutuhkan sutikan dana dari pemerintah daerah untuk mempercepat pemulihan perekonomian, sementara dari hasil lembaran hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perawkilan Provinsi Riau.

Lebih lanjut, Tumbur Batubara mengatakan ke awak media di halam kantor LSM Forkorindo di wilayah Kota Pekanbaru mengatakan, ” Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta undang-undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti per 31 Desember 202, ” ungkapnya.

Lebih lanjut, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 134.A/LHP/XVIII.PEK/04/2022 Tanggal 21 April 2022, besarnya anggaran yang sudah dipergunakan tidak tepat sasaran dan diduga tidak di nikmati masyarakat.

” Dalam waktu jangka dekat tim dari LSM Forkorindo akan mengirimkan surat laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi di tubuh pemerintah kabupaten kepulauan Meranti ke pihak aparat penegak hukum (APH) wilayah provinsi Riau agar dapat melakukan penyidikan atau uji materi penggunaan anggaran diduga hanya menghambur-hamburkan dana tersebut tanpa dipergunakan ke masyarakat kecil, ” ungkapnya ke awak media ini.

(Red/TS)

Komentar