Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Polresta Tanjungpinang bersama Lembaga Adat Melayu (LAM) Tanjungpinang melaksanakan Restoratif Justice terhadap Dua Tersangka kasus percobaan pencurian yang terjadi di Jalan Kampung Wonosari Kota Tanjungpinang pada Senin (24/09/24), kegiatan dilaksanakan di Aula Rupatama Mapolresta Tanjungpinang, Jum’at (29/09/23).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hibertus Ompusunggu menyampaikan pelaksanaan penyelesaian perkara dengan melihat kearifan lokal dengan memberikan sanksi sosial yaitu bekerja di rumah ibadah dan tempat umum.
“Tadi sudah kita rapatkan, sudah kita beri wejangan, kita sampaikan apa- apa yang sudah ditata sehingga untuk ke depan akan kita laksanakan tindak pidana yang bisa dilihat secara kaca mata kearifan lokal khususnya di Tanjungpinang, ” ungkapnya.
Adapun kenapa diberikan Restoratif Justice terhadap Dua tersangka, Kapolresta menyampaikan, mungkin karena tuntutan keseharian akhirnya karena masih muda tidak memikirkan lebih jauh hanya dengan emosinya akhirnya melakukan hal yang kurang baik.
“Padahal sebenarnya dengan dia giat bekerja dia bisa dapat lebih daripada itu, percobaan pencurian Galon dan Dispenser dan tertangkap tangan warga, kerugian korban kurang dari 2 Juta Rupiah, ” ucapnya.
Dikatakan juga, sejauh ini pelaksanaan Restoratif Justice ada 41 dan ini yang pertama dilakukan di Polresta Tanjungpinang, dan seperti saat ini
kita bersama Ketua Adat LAM kita laksanakan contoh ini, kita berikan pelajaran karena siapa kita yang banyak juga salah memvonis dengan kuat dengan berat padahal anak ini masih bisa bekerja dengan giat, kita beri kesempatan, ” jelasnya.
Hal senada juga dikatakan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M.Darma Ardiyanki, dirinya mengatakan bentuk pembinaan masyarakat dengan pemberian sanksi sosial atau kerja sosial bagi Dua tersangka kasus pencurian ringan tersebut.
“Untuk mengembalikan, memulihkan keresahan masyarakat itu atas inovasi pimpinan makanya inilah wujud pembinaannya, dan kita lakukan sanksi sosial yang diberikan terhadap tersangka berupa sanksi kerja sosial dengan bekerja di rumah ibadah di sekitar TKP, dengan kerja tetap diawasi, Kita ada Bhabinkamtibmas juga pihak keluarga, ” terangnya.
Masih kata Kasat Reskrim, ada 41perkara yang dilakukan Restoratif Justice, dari total laporan Polisi 170 perkara.
“Dari tahun 2023 ini sampai sekarang, dari 170 laporan polisi yang kita tangani ada 41 perkara yang kami selesaikan dengan langkah Restoratif Justice, namun dari semua perkara baru kali inilah perkara kami beri inovasi pembinaan masyarakat terhadap pelaku berupa sanksi sosial, ” katanya.
Ditambahkan, itulah tadi disampikan ini merupakan perdana untuk pembinaan masyarakat karena kami disini tidak hanya mementingkan kepentingan dari masyarakat sekitar TKP, terjadinya tindak pidana nggak dirasakan terhadap satu korban secara materil, tetapi secara imateril tapi secara keresahan masyarakat secara subyektif merasakan, apalagi ini merupakan tindakan pidana pencurian, ” pungkasnya.
Turut hadir dalam Restorative Justice Kapolres Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., didampingi Waka Polresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman, SH, S.Ik, M.Si., LAM Kota Tanjungpinang Juramadi Esram dan diikuti seluruh PJU Polresta Tanjungpinang berserta Insan Pers.
(Ratih)
Bersama Ketua LAM, Polresta Lakukan Restoratif Justice Terhadap Dua Tersangka Kasus Percobaan Pencurian
Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Polresta Tanjungpinang bersama Lembaga Adat Melayu (LAM) Tanjungpinang melaksanakan Restoratif Justice terhadap Dua Tersangka kasus percobaan pencurian yang terjadi di Jalan Kampung Wonosari Kota Tanjungpinang pada Senin (24/09/24), kegiatan dilaksanakan di Aula Rupatama Mapolresta Tanjungpinang, Jum’at (29/09/23).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hibertus Ompusunggu menyampaikan pelaksanaan penyelesaian perkara dengan melihat kearifan lokal dengan memberikan sanksi sosial yaitu bekerja di rumah ibadah dan tempat umum.
“Tadi sudah kita rapatkan, sudah kita beri wejangan, kita sampaikan apa- apa yang sudah ditata sehingga untuk ke depan akan kita laksanakan tindak pidana yang bisa dilihat secara kaca mata kearifan lokal khususnya di Tanjungpinang, ” ungkapnya.
Adapun kenapa diberikan Restoratif Justice terhadap Dua tersangka, Kapolresta menyampaikan, mungkin karena tuntutan keseharian akhirnya karena masih muda tidak memikirkan lebih jauh hanya dengan emosinya akhirnya melakukan hal yang kurang baik.
“Padahal sebenarnya dengan dia giat bekerja dia bisa dapat lebih daripada itu, percobaan pencurian Galon dan Dispenser dan tertangkap tangan warga, kerugian korban kurang dari 2 Juta Rupiah, ” ucapnya.
Dikatakan juga, sejauh ini pelaksanaan Restoratif Justice ada 41 dan ini yang pertama dilakukan di Polresta Tanjungpinang, dan seperti saat ini
kita bersama Ketua Adat LAM kita laksanakan contoh ini, kita berikan pelajaran karena siapa kita yang banyak juga salah memvonis dengan kuat dengan berat padahal anak ini masih bisa bekerja dengan giat, kita beri kesempatan, ” jelasnya.
Hal senada juga dikatakan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M.Darma Ardiyanki, dirinya mengatakan bentuk pembinaan masyarakat dengan pemberian sanksi sosial atau kerja sosial bagi Dua tersangka kasus pencurian ringan tersebut.
“Untuk mengembalikan, memulihkan keresahan masyarakat itu atas inovasi pimpinan makanya inilah wujud pembinaannya, dan kita lakukan sanksi sosial yang diberikan terhadap tersangka berupa sanksi kerja sosial dengan bekerja di rumah ibadah di sekitar TKP, dengan kerja tetap diawasi, Kita ada Bhabinkamtibmas juga pihak keluarga, ” terang
Masih kata Kasat Reskrim, ada 41perkara yang dilakukan Restoratif Justice, dari total laporan Polisi 170 perkara.
“Dari tahun 2023 ini sampai sekarang, dari 170 laporan polisi yang kita tangani ada 41 perkara yang kami selesaikan dengan langkah Restoratif Justice, namun dari semua perkara baru kali inilah perkara kami beri inovasi pembinaan masyarakat terhadap pelaku berupa sanksi sosial, ” katanya.
Ditambahkan, itulah tadi disampikan ini merupakan perdana untuk pembinaan masyarakat karena kami disini tidak hanya mementingkan kepentingan dari masyarakat sekitar TKP, terjadinya tindak pidana nggak dirasakan terhadap satu korban secara materil,
Tapi secara imateril tapi secara keresahan masyarakat secara subyektif merasakan, apalagi ini merupakan tindakan pidana pencurian, ” pungkasnya.
Turut hadir dalam Restorative Justice Kapolres Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., didampingi Waka Polresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman, SH, S.Ik, M.Si., LAM Kota Tanjungpinang Juramadi Esram dan diikuti seluruh PJU Polresta Tanjungpinang berserta Insan Pers.
(Ratih)
Komentar