Buang Bungkusan di Halaman Rumah Warga, Dua Pria Ini Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika.

Pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 05.00 Wib, Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang berinisial (PN) dan (AN) ada memiliki, menyimpan dan membawa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu di seputaran Jalan Hang Lekir Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya, Tim melaporkan Informasi tersebut kepada Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi., S.H., M.H. dan kemudian Selanjutnya Kasat Reserse Narkoba langsung memerintahkan Tim untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi yang di dapatkan tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekitar pukul 06.00 wib Tim melihat 2 orang laki-laki sedang melintas di Jalan Hang Lekir Kota Tanjungpinang.

Dengan menggunakan sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang di dapatkan dan 2 laki-laki tersebut berhenti di Jalan Hang lekir tepatnya di Gg. Pelajar Kota Tanjungpinang.

Kemudian, Tim langsung mengamankan 2 laki-laki tersebut pada saat itu (PN) sempat membuang 1 buah bungkusan makanan ke halaman rumah warga, kemudian Tim memperkenalkan diri dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang  dan 2 laki-laki tersebut mengaku bernama (PN) dan (AN).

Setelah dilakukan interogasi oleh Tim didampingi oleh Ketua RT, (PN) dan (PN) mengakui telah membuang 1 bungkusan makanan Merk Sukro warna Kuning ke halaman rumah warga.

Selanjutnya, setelah dibuka bungkusan makanan Sukro tersebut berisi 1 paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, Tim juga mengamankan 1 Unit Handphone merk VIVO warna Hitam beserta kartu didalamnya milik (PN) dan 1unit Handphone merk Realmi  warna hitam beserta kartu di dalamnya dan 1 unit sepeda motor merk warna Hitam- Merah dengan Nopol BP 6939 TA milik (AN).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H, M. H, mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 Paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus bening dengan berat kotor 2,40 gram, 1 buah bungkusan Kemasan makanan Sukro warna Kuning, 1 lembar tisu, 1 Unit Handphone merk VIVO warna hitam beserta kartu didalamnya, 1 unit Handphone merk Realmi warna Hitam beserta kartu didalamnya, 1 unit sepeda motor merk Yamaha VEGA warna Hitam- Merah dengan Nopol BP 6939 TA.

“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik pelaku (PN) dan (AN),  atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H, M.H.

Lanjutnya, Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut, ” tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H, M.H.

(Redaksi)

Komentar