Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Gelar Razia Simpatik Secara Internal

Penulis :

Jurnalutama.com (Bintan) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menggelar Razia Simpatik secara Internal bersama Jajaran pada sasaran kali ini kamar hunian Warga Binaan di Blok Hang Nadim Kamar 4 Lapas, Senin (17/07/23).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Edi Mulyono menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.02.01.01-1147 tanggal 19 September 2021 tentang langkah progressive sebagai tindak lanjut atas Penertiban Jaringan Listrik, Handphone, dan Peningkatan Kewaspadaan dan Ketertiban pada UPT Pemasyarakatan.

Selain itu juga hal tersebut dilakukan menurut Edi Mulyono, berdasarkan hukum, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, lalu Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-416.PK.01.04.01 Tahun 2015 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Lapas dan Rutan, dan Surat Edaran Inspektorat Jenderal Nomor ITJ-9.UM.01.01 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Pungutan Liar, Suap dan Gratifikasi pada Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara humanis dan acak guna mencegah terjadinya gangguan Kamtib, melalui Pengendalian Narkoba, penipuan dengan HP, serta bahaya terlarang lainya, ” jelas Edi Mulyono, Selasa (18/07/23).

Pelaksanaan Razia Simpatik secara Internal tersebut dilaksanakan oleh KPLP, Kasi Adm. Kamtib, Kasubsi Peltatib, Staf Pengamanan beserta dengan jajaran Regu Pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang secara langsung melakukan razia/ penggeledahan di kamar hunian Warga Binaan.

Saat pelaksanaan Razia/ penggeledahan pada kamar hunian Warga Binaan tersebut petugas menemukan sejumlah benda terlarang.

“Petugas menemukan beberapa benda/barang terlarang berupa, Gulungan tali 2 Buah, Pisau cukur 1 Buah, Kotak Kayu 3 Buah, serta Besi Sajam 1 buah, dan Headset 2 buah, dan untuk barang hasil penggeledahan di inventarisir dan didata selanjutnya dimusnahkan, ” terang Edi Mulyono.

Lebih lanjut, Razia Simpatik ini akan dilaksanakan terus setiap hari secara acak 1 atau 2 kamar dan tentunya dilaksanakan secara humanis, ” tambah Edi Mulyono.

Diakhir Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang bersyukur kegiatan berjalan dengan lancar.

“Alhamdulillah saat pelaksanaan Razia/ penggeledahan tersebut berjalan dengan aman tertib dan kondusif, ” pungkas Edi Mulyono.

(Ratih)

Comment