Juranalutama.com (Bintan) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Pemerintah Kabupaten Bintan yang terdiri 8 orang yakni Ketua Komisi II Zulfaefi, Wakil Ketua Arwan, Sekretaris M. Toha, anggota M. Najib, Tarmizi, Zulkifli, Suherianto mengatakan bahwa, Deviden yang diberikan oleh Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Bintan kepada Pemerintah Kabupaten Bintan berupa PAD sebesar Rp.1.4 Miliar Rupiah pada tahun 2022.
” Ini masih dianggap tidak layak oleh Komisi II, pasalnya angka Rp.1.4 Miliar yang didapat oleh Pemkab Bintan sama dengan bunga Deposito kalau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mendepositokan uangnya di Bank lain, ” ujar Tarmizi ke Jurnalutama.com, Selasa (14/03/23).
Sementara itu, Najib yang juga merupakan anggota Komisi II mengatakan, beberapa Minggu yang lalu Komisi II sudah melakukan RDP dengan Direksi BPR Bintan.
” Didapati penjelasan bahwa modal yang dimiliki Pemkab Bintan sebesar Rp.20 Miliar yang artinya kalau diperhitungkan dengan bisnis, tentu Pemkab Bintan mendapat Deviden tetapi tidak sesuai dengan besarnya modal yang dikucurkan, tentu hal ini harus dievaluasi kembali oleh Pemkab Bintan, ” tegasnya.
Selanjutnya, BPR Kabupaten Bintan dalam mengelola keuangan milik Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bintan seharusnya bisa memberikan deviden yang lebih, bukan hanya sekedar kalau diperhitungkan sama dengan mendepositokan uang di Bank kalau Deviden yang diberikan sama dengan mendepositokan uang di Bank lebih baik. Pemkab Bintan mendepositokan uangnya ke Bank lain yang tidak ada resiko rugi, sementara di Bank BPR sewaktu waktu pemkab bintan bisa mengalami kerugian, ” tambah Tarmizi.
Sementara itu, Menurut keterangan Direktur BPR Bintan bahwa, Deviden yang diberikan kepada Pemkab Bintan adalah sebesar 55%. Tentu ini juga perlu dipertanyakan apakah 55% tersebut merupakan pembagian dari Laba kotor atau Laba bersih setelah dipotong dengan pembayaran gaji Direktur dan juga Karyawan BPR.
” Siapa yang menentukan besaran gaji direktur BPR dan karyawan BPR, apakah Pemkab Bintan atau Direktur BPR, jangan sampai kejadian seperti PT. Bis bahwa yang menentukan gaji Direktur PT. Bis dan karyawannya adalah Direktur PT. Bis itu sendiri, ” tegas pungkas M. Toha.
(Ratih)
Komentar