Jurnalutama.com (Bintan) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi II Kabupaten Bintan mengatakan Dinas Perumahan dan Pemukiman ( Perkim ) melakukan Korupsi dari Pokok – pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan dengan dalih koreksi pemotongan.
Hal tersebut dikatakan oleh Tarmizi. Menurutnya, adanya dugaan praktek korupsi dengan modus pemotongan dengan dalih Koreksi Pemotongan yaitu setiap kegiatan fisik yang diajukan dari pokir Dewan dipotong 30% sampai dengan 40% dengan alasan untuk perencanaan dan pengawasan serta administrasi, ” ungkapnya ke Media Jurnalutama.com, Selasa (16/05/23).
Lebih lanjut dikatakan, Berdasarkan data Rekap kegiatan Pokir atas nama Anggota DPRD Komisi II Kabupaten Bintan tersebut, ternyata ada beberapa potongan dari data rekap angka – angka dengan jumlah sebesar kurang lebih Ratusan Juta yang ternyata bukan untuk konsultan perencanaan mau pun konsultan pengawasan, ” ujar Tarmizi.
Tarmizi juga mengatakan, modus yang dilakukan oleh Dinas Perkim untuk menilap dana Pokir Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini dengan cara memotong dana koreksi, selama ini kita tidak mengetahuinya,” tambahnya.
Bahwa, masih kata Tarmizi, Pokir – Pokir anggota dewan untuk kegiatan fisik selama ini dipotong 30% sampai 40% dengan dalih bahwa itu sesuai aturan kementrian PUPR dan ternyata yang dipotong tidak semuanya untuk konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan tetapi kisaran 25% dipotong lagi oleh Perkim dan kuat dugaan bahwa pemotongan tersebut untuk memperkaya diri pribadi.
“Menurut keterangan oknum dari Dinas Perkim mengatakan bahwa, pemotongan sebesar 30% sampai 40% adalah untuk Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas, dan Administrasi, ” ujarnya.
Sementara itu, Kecurigaan ini disebabkan kerena besarnya potongan – potongan dan ternyata ada bahasa “Koreksi Pemotongan ” yang pemotongan tersebut diluar dari biaya Konsultan Perencanaan dan Konsultan Pengawasan serta Administrasi dan pihak Perkim sangat rapi dalam melakukan dugaan korupsi, ” tutur Tarmizi.
Diakhir, Tarmizi meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk mengusut permasalahan ini. “Karena ini jelas – jelas merugikan masyarakat, ” tegas pungkas Tarmizi.
Hingga berita ini diunggah awak Media Jurnalutama.com, masih melakukan Konfirmasi lanjutan dengan pihak terkait.
(Ratih)
Comment