Diduga Rekayasa, Penggunaan DD Bojongmangu Disoroti DPRD Kabupaten Bekasi

Penulis :

Jurnalutama.com (Bekasi) – Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022 Desa Bojongmangu, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, diduga rekayasa .

Pemerintah Desa Bojongmangu Tahun Anggaran 2021 menerima Dana Desa dari APBN sebesar Pagu Rp. 1.564.512.000 dan Tahun 2022 Pagu sebesar Rp 1.273.658.000.

Penggunaan DD TA 2021 tahap pertama untuk Pemeliharaan Jalan Desa (Cadangan) sebesar Rp. 500.000.000. Sementara penggunaan DD, Tahap ke dua, Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Goronggorong, Selokan, Parit, dan lain – lain, di luar Prasarana jalan).

Pemeliharaan Sanitasi beberapa tahap antara lain, Rp117.000.000. Pemeliharaan Sanitasi Rp212.000.000, Pemeliharaan Sanitasi, Rp18.900.000, Pemeliharaan Sanitasi, Rp70.000.000, Sedangkan laporan Penggunaan Dana Desa Tahap 3, Tanggal terima, 9 Desember 2021, Antara lain: 2. Pelaksanaan Pembangunan Desa 1, 2 Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll).

Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp1.220.000, Realisasi Rp1.220.000 1, 3 Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu).

Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp34.073.500, Realisasi Rp. 34.073.500 1. 4 Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa Rp. 149.500.000, Realisasi Rp. 149.500.000 1. 5 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., di luar Prasarana jalan) Rp176.000.000, Realisasi Rp. 176.000.000.

Penggunaan Dana Desa Tahap 2, 21 Juli 2022, Antara lain: 1. 2 Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp95.463.000  1. 3 Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Rp149.138.600.

Sementara itu, H. Jamil, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, ketika dikonfirmasi tentang dugaan rekayasa penggunaan Dana Desa mengatakan, “Kepala desa seharusnya menggunakan dana Desa sesuai dengan aturan. Penggunaan Dana Desa telah diatur pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), ” ungkapnya.

Selanjutnya, Namun ketentuan lebih lanjut secara khusus terdapat dalam Peraturan Pemerintah, Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN (PP 60/2014), sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang, Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PP 22/2015), ” ujarnya.

Dan terakhir, diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PP 8/2016), jelasnya.

Diakhir, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan usai menyampaikan sosialisasi pengelolaan dan pengawasan Dana Desa yang dikucurkan dari APBN, mengatakan, Penggunaan Dana Desa agar dialokasikan sesuai aturan, katanya.

“ Kita setiap tahun sebenarnya mengeluarkan pedoman berupa Peraturan Bupati mengenai pemanfaatan, mulai dari perencanaan, pengalokasian, penganggaran, sampai laporan evaluasi dan pertanggungjawabannya,” jelasnya.

IBUD Kepala Desa Bojongmangu, ketika ditanya melalui konfirmasi tertulis, Nomor: 030/Red/MMP/KOF/ XII/2022., 15 Desember 2022, terkesan bungkam, dan hingga berita ini diunggah belum ada tanggapan.

(Gunawan)

 

Komentar