Dilantik Gubernur Ansar, Andri Rizal Siregar Resmi Jabat Pj. Walikota Tanjungpinang

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) –  Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad resmi melantik Andri Rizal Siregar sebagai  Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang menggantikan Hasan atas kasus yang menjeratnya hingga separuh jalan masa kepemimpinannya harus dicopot jabatannya.

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad memimpin langsung dalam acara pelantikan Pj Walikota Tanjungpinang ini, di Gedung Daerah Tepi Laut  Kota Tanjungpinang Jumat (31/5/2024).

Andi Rizal Siregar dilantik sebagai Pj Walikota Tanjungpinang berdasarkan Surat Keputusan Mendagri tersebut bernomor 100.2.1.3-1125 Tahun 2024 ttg pengangkatan PJ. Walikota Tanjungpinang an. Andi Rizal Siregar, SE.MM yang merupakan Asisten III Pemprov Kepri.

Dalam pelaksanaan pelantikan ini diawali dengan Pengambilan sumpah jabatan PJ. Walikota Tanjungpinang dan dilanjutkan dengan Penandatangan SK Jabatan serta Penyematan Tanda Pangkat oleh Gubernur Kepri.

Gubernur Ansar mengucapkan selamat kepada Andi Rizal Siregar yang telah mengemban amanah sebagai Pj Walikota Tanjungpinang.

“Selamat mengemban amanah kepada Hasan dan berterima kasih kepada Bapak Hasan, S.Sos yang sebelumnya menjabat sebagai Pj. Walikota Tanjungpinang,”

Ansar Ahmad berharap Pj. Walikota yang baru dapat menjalankan tugas pemerintah dengan baik.

“Saya berharap Kepada PJ. Walikota Tanjungpinang yang baru yakni Bapak Andi Rizal Siregar dapat menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan dengan baik,” tegasnya.

Ansar juga mengatakan hal dimaksudkan, selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam mengambil setiap kebijakan yang strategis untuk menjawab tantangan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Selaku Gubernur Kepri, saya mengingatkan kepada Pj. Walikota Tanjungpinang yang baru dilantik agar melaksanakan tugas sesuai amanah Mendagri, yaitu memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan, serta menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024,” ungkapnya.

Diketahui, pergantian PJ. Walikota Tanjungpinang ini dikarenakan PJ. Walikota Tanjungpinang yang sebelumnya menjabat yakni, Hasan, S.Sos tersandung kasus hukum terkait Pidana Pemalsuan Surat Tanah di Kabupaten Bintan pada Tahun 2015-2016 silam dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan sejak 18 April 2024.

Dengan keluarnya Surat Keputusan Mendagri tersebut berdasarkan Rekomendasi Pemprov Kepri dan Surat Penetapan Tersangka Kasus Hukum oleh Polres Bintan, maka Mendagri mengeluarkan SK untuk mengangkat Asisten III Pemprov Kepri an. Andi Rizal Siregar, SE MM menggantikan Hasan, S.Sos.yang akan menjabat hingga usai pelaksanaan Pilkada 2024.

(Ratih) 

Komentar