Dua Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk.

Penulis :

Jurnalutama.com (Jakarta) – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dengan melakukan pemeriksaan kepada 2 orang sebagai saksi pada hari Jum’at (30/12/2022).

Hal tersebut juga dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam rilisnya, bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu diataranya,

Saksi dengan inisial (E), dimana saksi (E) merupakan Staf Pengolah pada Sub Seksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat pada Kantor Pertanahan di Kabupaten Serang, dan saksi dengan inisial (MIN), dimana saksi (MIN) merupakan Kasubsi Penetapan Tanah Pemerintah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang periode 2014 s/d 2019.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama (HA) dalam penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk  pada tahun 2016 s/d 2020, ” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Jum’at (30/12/22).

Lebih lanjut, Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020, ” tambahnya. (**)

(Redaksi)

Komentar