Dua Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polsek Bintim Polres Bintan

Penulis :

Jurnalutama.com (Bintan) – Polsek Bintan Timur Polres Bintan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jalan Nusantara Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur.

Penangkapan pelaku curanmor tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Purbowo bersama dengan Ipda M. Brata dan anggota Unit Reskrim di Tanjungpinang, Senin (02/01/2023).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi, S.E. membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Nusantara yang terjadi pada tanggal 14 Desember 2022 lalu.

” Tersangka adalah MZ (18) dan FJ (18) keduanya warga Tanjungpinang, sedangkan pemilik sepeda motor adalah saudara Cukhui yang beralamat di Kelurahan Gunung Lengkuas, ” ujar Kapolsek.

Selanjutnya, Modus Operandi kedua tersangka, berkeliling dengan menggunakan sepeda motor mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil dengan mempersiapkan kunci L sebagai alat untuk merusak kunci kontak, setelah menemukan sasaran salah satu tersangka bertugas memantau situasi di sekeliling, sedangkan tersangka MZ mengambil langsung sepeda motor, ” tambahnya.

Barang Bukti yang digunakan pelaku curanmor
Barang Bukti Alat kunci L yang digunakan pelaku melancarkan aksi curanmor./f.dok.Polres Bintan.

Setelah sepeda motor berhasil diambil kemudian dibawa ke Tanjungpinang dan disimpan selama beberapa hari di dalam semak-semak.

Kemudian sepeda motor tersebut dipreteli dan dipotong-potong, selanjutnya dijual ke penampungan besi tua, dari harga penjualan sepeda motor yang telah dipotong-potong tersebut tersangka mendapatkan uang hasil penjualan sekitar Rp. 800.000.- dan digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari.

” Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Bintan Bintan Timur dan masih dalam pengembangan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara, ” tutup AKP Suardi.

(Ratih)

Comment