Dua Pelaku Pencurian Alat Fitnes Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Timur Polresta Tanjungpinang

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Polsek Tanjungpinang Timur Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan Dua pria Inisial RS (23) dan AW (21), tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di tempat fitnes Jl. Supratman di Ruko jalan masuk Hanaria arah Uban KM. 12, Kota Tanjungpinang, Rabu (17/05/2023).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yuizar Sasono, membenarkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti, saat ini tersangka ditahan di Polsek Tanjungpinang Timur.

Adapun kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2023 pelapor merupakan sopir Yayasan Pusat Al Quran beralamat di Jalan Karya KM. 9 Tanjungpinang saat mengecek tempat fitnes milik Yayasan Pusat Al Quran yang berlokasi Jalan WR. Supratman di Ruko Jalan masuk Hanaria Arah Uban KM. 12 Tanjungpinang, mau membuka pintu ruko ternyata ada yang terganjal dari dalam lalu pelapor memaksa untuk membukanya ternyata sudah di ikat pakai karet les kaca dari dalam.

Kemudian, setelah pintu bisa di buka pelapor melihat kondisi alat-alat fitnes dilantai satu dan dua sudah tinggal rangkanya saja dan besi pemberat serta barbel tidak ada lagi beserta as dan besi batangan, lalu kondisi jendela sudah hilang dan kaca jendela sudah pecah.

Adapun alat-alat fitnes yang hilang dicuri, satu set barbel sebanyak 20 (dua puluh ) pieces dengan berat beragam , beban plat bulat sebanyak 30 ( tiga puluh) plat bulat, beban plat kotak sebanyak 200 ( dua ratus ) plat dari 10 ( sepuluh alat fitnes ), stik fitnes sebanyalk 5 ( lima ) pieces dan kabel instalasi listrik di 3 ( tiga ) lantai ruko yg sudah di bongkar. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar RP. 110.000.000-, (seratus sepuluh juta rupiah).

“Setelah mendapat informasi dari pelapor tentang adanya pencurian alat-alat fitnes di  sebuah Ruko yang beralamat di Jl. WR. Supratman jalan masuk ke Hanaria Arah Uban Km.12 Tanjungpinang Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan terhadap dua orang laki-laki tersebut dan dilakukan penangkapan  dirumahnya masing-masing, “ terang Kapolsek Tanjungpinang Timur Polresta Tanjungpinang AKP Adam Yulizar Sasono.

Selanjutnya pelaku berinisial (RS) dan (AW) saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Ruko sebuah tempat fitnes, Saat ini pelaku berada di Polsek Tanjungpinang Timur guna penyidikan lebih lanjut.

(Redaksi)

Komentar