Jurnalutama.com (Anambas) – Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu di Dua lokasi berbeda yaitu di jalan Pasir Merah Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, dan di KM. Haiteri Pelabuhan Balai pelabuhan perikanan Kelurahan Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Rabu (15/03/23).
Dari pengungkapan ini Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil meringkus 2 orang Pelaku berinisial S (38) dan E (52).
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrufin Semidang Sakti, SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Kepulauan Anambas IPTU S.M Simanjuktak menjelaskan bahwa benar telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Menurutnya, Kronologi Kejadian penangkapan tersangka tersebut berawal pada hari Kamis Tanggal 09 Maret 2023 sekira pukul 23.30 Wib Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana narkotika jenis Sabu.
Kemudian, sekira pukul 00.00 Wib anggota Satresnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan satu orang laki laki yang berinisial (S) di jalan Pasir Merah tepatnya disalah satu Karaoke Family yang ada di Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Setelah dilakukan penggeledahan di TKP dan penggeledahan badan (S) dilakukan tes urine yang mana hasil dari tes urine tersebut pelaku Positif menggunakan Narkotika jenis Sabu dan Exstacy (methamphetamine dan amphetamine).
” Setelah dilakukan interogasi mendalam (S) menjelaskan bahwa barang tersebut (sabu) didapat dari (E), ” jelas Kasat Narkoba.
Lanjutnya, Kemudian sekira pukul 01.15 Wib, anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka (E) di (KM) KM. Ahiteri Pelabuhan Balai pelabuhan perikanan Kelurahan Tarempa Timur Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.
” Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap (E) dan ditemukan barang bukti satu paket plastik bening diduga Narkotika Jenis Sabu seberat kurang lebih 8,60 gram, ” tegas Kasat Narkoba.
Adapun, barang bukti yang diamankan antara lain diantaranya, 1 buah bungkusan paket plastic bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 8,60 Gram, 1 Bungkus plastik klip berukuran kecil, 3 buah pipet berbentuk sendok, 18 lembar uang pecahan Rp.100.000, 37 Lembar uang pecahan Rp.50.000, serta 1 buah alat Tes Urine Merk Sigpro dengan hasil Positif mengandung Zat Amphetamine dan Metaphetamine A.n Sopian, 1 buah alat Tes Urine Merk Sigpro dengan hasil Positif Mengandung Zat Amphetamine dan Metaphetamine A.n Ediyanto, 1 Lembar Fotokopi KK A.N Sopian, dengan Nik 1274040111840002 dan 1 Lembar KTP A.n EDIYANTO Nik 1209112912700001.
“Dua tersangka dan barang bukti tersebut sudah kami amankan di Polres Kepulauan Anambas. Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ” pungkas Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas.(*)
(Hms/Red)
Comment