Dua Residivis Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap Dua Residivis kasus Narkoba insial JT (34) dan SH (28) di Empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan barang bukti yang turut diamankan Narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan jumlah total 712, 6 Gram dan 174 butir Pil Ekstasi warna Merah pada Minggu (20/08/23).

Hal ini disampaikan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hibertus Ompusunggu S.I.K.M.S.I. bersama jajaran saat gelar konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (24/08/23).

Kapolresta Tanjungpinang mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap Dua tersangka pelaku inisial JT dan SH di Empat Tempat Kejadian Perkara pertama, Pada Minggu (20/08/23) dini hari di Jalan Bridgen Katamso KM 2 depan Toko Jaya Elektronik Kota Tanjungpinang ditemukan narkotika golongan 1 jenis Sabu 2 paket, Satu unit sepeda motor, satu Handphone warna Emas dan Hitam.

Kemudian di TKP kedua tersangka JT dilakukan penangkapan di Jalan Anggrek Merah di Gedung Gading Mas Dua kota Tanjungpinang ditemukan 2 bungkus Sabu golongan 1.

Selanjutnya, di TKP ketiga, penangkapan dilakukan di rumah kontrakan JT dengan barang bukti yang ditemukan yaitu 3 bungkus plastik berisikan Sabu dengan jumlah total 1744 kemudian 12 pakai paket juga diduga narkotika golongan 1 jenis sabu,  dan satu unit timbangan digital.

Untuk TKP ke 4, dilakukan penangkapan terhadap tersangka di kos-kosan dengan barang bukti yang diamankan satu buah tas sandang warna Hitam dan 2 paket narkotika golongan 1 jenis Sabu serta satu timbangan digital.

“Berat keseluruhan Barang Bukti berhasil kita amankan yaitu Narkotika Jenis Sabu 712,6 gram atau sekitar 7 Ons dan Pil Ekstasi 47 Gram atau sebanyak 174 butir, ” jelas Kombes Pol Hibertus Ompusunggu S.I.K.M.S.I.

Kapolresta juga mengatakan bahwa dua tersangka JT dan SH merupakan residivis dan sebagai Pengedar, dan mengedarkan di  wilayah Tanjungpinang.

“Dua tersangka SH dan JT merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan kedua tersangka mengedarkan sabu tersebut di seluruh wilayah kota Tanjungpinang, ” ujarnya.

Diakhir, Kapolresta Tanjungpinang mengucapkan terima kasih kepada jajaran atau kepada masyarakat Tanjungpinang yang telah memberikan informasi.

“Kita dapat langsung menindak sehingga tidak tersebar luas dan ini akan kita kembangkan tersangka mendapatkan barang tersebut dari mana, dan ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka, kita tetap fight untuk penyalahgunaan narkoba khususnya di jajaran, ” ujarnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika junto Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Turut hadir mendampingi Kapolresta Tanjungpinang dalam konferensi pers , Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, Ps.Kasat Narkoba Alvin, dan Jajaran PJU Polresta Tanjungpinang.

(Ratih)

Comment