Jurnalutama.com (Bintan) – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengamankan 2 orang tersangka Tindak Pidana Narkotika di lokasi yang berbeda. Sabtu (11/03/23).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.S.I.K M.M., melalui Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Iwan Nopriawan menyampaikan kronologi penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana Narkotika tersebut.
Berawal Sabtu (18/02/23) sekira jam 00.30 Wib anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwasanya ada seseorang yang diduga memiliki dan melakukan transaksi menyimpan, dan menguasai Narkotika di wilayah KM 16 Kabupaten Bintan.
Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut namun berpindah lokasi dan akhirnya tim langsung bergerak ke rumah yang beralamat jalan Brigjen Katamso GG pulai 2 kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri.
Kemudian, di dalam rumah tersebut berhasil mengamankan 1 orang laki – laki berinisal (DA) dan ketika digeledah ditemukan barang bukti 15 paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening di dalam atas plavon dan diakui kepemilikan punya saudara (DA), ” ujarnya.
Untuk tersangka (DA) dikenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Lanjut Kasat Narkoba, pada hari Jum’at (3/3) sekira jam 20.00 wib, anggota satresnarkoba mendapatkan informasi bahwasanya ada seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 orang perempuan berinisial (MM) didalam rumah yang beralamat di Cafe Payung Jln Sri Bayintan kelurahan kijang kota Kecamatan Bintan Timur, kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
” Barang bukti yang berhasil ditemukan 1 buah dompet kecil warna Kream yang berisikan 4 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 5 batang cotton Bud, 1 buah mancis rakitan,1 ikat plastik bening, 1 buah sendok rakitan dan1 buah gunting stainless warna Biru- Kuning, ” jelasnya.
Untuk tersangka MM dikenakan pasal 114 ayat (1),112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 12 Tahun.
Selanjutnya atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bintan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
(FR)
Comment