Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang, melakukan inspeksi mendadak New Stars SPA atau terapis kesehatan yang berada di Jalan Ir Sutami nomor 114, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Hal tersebut dilaksanakan adanya indikasi penyalahgunaan terkait atas izin usaha diduga dijadikan tempat Prostitusi dengan sejumlah aktivitas yang ditawarkan melalui jasa Aplikasi Michat.
Dalam pantauan sejumlah awak media, tampak sejumlah petugas Satpol-PP menyisir satu satu persatu kamar SPA yang berada dua lantai tersebut.
Dilantai satu, tampak sejumlah kamar tersebut tidak diberikan penutup tirai kain, sebanyak tiga kamar tersebut rata-rata ditutup dengan pintu dengan rapat. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa New Stars terindikasi membuka praktek prostitusi.
Sementara, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yacub kepada awak mengatakan bahwa New Stars SPA tersebut memiliki izin usaha, namun berdasarkan hasil pengecekan timnya dilokasi tersebut, tempat tersebut berpotensi disalahgunakan.
“Kita sudah melakukan pemantauan terkait dengan situasi dan informasi yang berkembang di media, terkait adanya dugaan aktivitas kegiatan asusila. Jadi berdasarkan hasil pemantauan kami malam ini memang benar mereka memiliki izin.
“Dari hasil investigasi yang kami lakukan di ruangan-ruangan, ada beberapa ruangan yang dapat kami simpulkan berpotensi untuk dijadikan hal-hal yang tidak diinginkan. Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka pengendalian kami menghimbau kepada pelaku usaha untuk tidak mengaktifkan ruangan tersebut, sebab ruangan tersebut tidak memenuhi syarat untuk kegiatan lainnya sesuai dengan standarnya, ” tegasnya.
Untuk memastikan kondisi usaha tersebut, pihak satpol PP akan mengundang pemilik usaha tersebut guna melakukan klarifikasi atas temuan tersebut.
“Hari ini (Jumat (23/06) kami mengundang pemilik usaha ini untuk kita dengarkan penjelasannya terkait dengan kondisi usahanya, ” jelas Irwan Yacub kepada awak media pada Kamis (22/06/23) malam.
Selain persoalan tersebut, Satpol PP juga menemukan bahwa seluruh karyawan tersebut tidak ada satupun yang memiliki sertifikat keahlian terapis kesehatan kecuali pemilik usaha tersebut.
“Hari ini kita panggil yang bersangkutan, sebab ini berkaitan dengan kegiatan kesehatan. Kita menginginkan pelaku usaha memiliki legalitas terkait dengan pekerjaan nya, seperti sertifikasi, agar pengguna jasa ini benar-benar terjamin. Kami akan meminta kepada pelaku usaha untuk melengkapi itu semua, ” pungkasnya.
Hingga berita ini diunggah awak media ini masih melakukan konfirmasi lanjutan dengan pemilik News Star SPA Kota Tanjungpinang.
(Redaksi)
Comment