Empat Anak Dibawah Umur Ditangkap Satreskrim Polsek Timur Polresta Tanjungpinang, Ini Kasusnya

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) –  Satuan Res Kriminal (Satreskrim) Polsek Timur Polresta Tanjungpinang menangkap Empat pelaku pencurian dengan pemberatan dengan inisial AB (16), An (15) MK (16) dan RE (15). Keempat pelaku tersebut masih dibawah umur dan berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah menengah di Kota Tanjungpinang.

Dari ke 3 pelajar tersebut berasal dari daerah kabupaten Bintan dan Satu diantaranya dari Tanjungpinang. Dikarenakan kebutuhan khusus untuk mereka sendiri sehingga mereka melakukan tindak kejahatan pencurian, di Toko Spare Part Bengkel Motor, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Rabu (06/09/2023).

Hal ini disampaikan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H.Ompusunggu melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Rifi Hamdani Sitohang didampingi Kanitreskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi dan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova pada saat gelar Konferensi Pers di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Rabu (06/09/23).

Kapolsek Tanjungpinang Timur mengatakan penangkapan Empat tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut berawal dari laporan pemilik bengkel (ML) dari salah satu mekanik mengatakan bengkel sudah kemalingan pada Minggu (03/09/23) lalu.

Setelah menerima laporan, polisi  segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Selanjutnya, Tim Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Apriadi, SH., berhasil melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Mereka mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, Jupiter Z One dan Supra X125, hingga akhirnya dapat menangkap pelaku.

“Empat tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian ini, yaitu ABH, AJ, MPR, dan RHR, berhasil ditangkap. Keempatnya mengakui perbuatannya dan mengaku telah membagi-bagikan barang-barang hasil curian, ” terang AKP Rifi Hamdani Sitohang.

Dengan total kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp.51 juta, termasuk uang tunai sebesar Rp.8.370.000,-. Proses hukum akan mengikuti aturan yang berlaku untuk pelaku di bawah umur, sesuai dengan UU No.11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak.

“Proses penyelidikan akan terus berlanjut sesuai dengan hukum yang berlaku, dan barang bukti yang diamankan akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya, ” ujar Kapolsek.

Adapun Barang bukti yang diamankan polisi yaitu, uang tunai sebesar Rp. 8.370.000, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z One Nopol BP 4724 CT, 1 Unit sepeda motor merk Honda SUPRA X 125 Nopol BP 3524 PW, 2 pasang sok belakang merk KTC, 1 pasang sok depan depan merk KYB, 1 set Velg ukuran 17 merk VND warna Merah, 1 set Velg ukuran 17 merk VND warna Ungu, 1 Set Velg ukuran 17 merk GP Racing warna putih, 2 buah knalpot warna hitam, 1 buah aki motor merk Motobatt, 1 pasang lampu LED, 1 set handel kopling merk RCB, 1 set handel rem depan merk NISSIN, 1 buah kaliper rem depan merk RCB, 1 (satu) buah palu besi, 1 buah bantul stang motor dan 1 buah kunci Inggris.

Atas kejadian tersebut, Kapolsek Tanjungpinang Timur juga  menghimbau kepada masyarakat, anak dibawah umur, juga orang tua untuk mawas diri, siapapun di Mata Hukum adalah sama.

“Kepada anak-anak di bawah umur, hukum menyatakan bahwa barang siapa, artinya siapapun di mata hukum sama, apakah dia anak – anak maupun dewasa, oleh sebab itu kami menghimbau untuk mawas diri jangan melakukan kejahatan, dan untuk orang tua agar dipantau betul anaknya dimana sekarang ini kondisi kehidupan sudah semakin kompleks, banyak kebutuhan anak- anak perlu di monitoring pemantauan dari orang tua, ” pungkasnya.

(Ratih)

Comment