Jurnalutama.com (Batam) – Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memerintahkan langsung kepada Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., untuk menindak tegas dan menangkap perjudian apapun bentuknya, Judi darat dan Judi Online.
Tapi tidak berlaku bagi Pengusaha yang berada di Kampung Aceh, (Simpang Dam) Kecamatan Sei Beduk, Kota-Batam, Kepulauan Riau. Seakan-akan Para pengusaha tersebut akan kebal dengan hukum.
Menurut Narasumber yang sering datang ke lokasi Kampung Aceh (simpang Dam) yang ingin mengadu nasib untuk bermain, menjelaskan kepada awak media ini pada Senin (20/02/2023).
“Saat ini Jackpot yang buka di Kampung Aceh ada empat titik, ” ucapnya.
Lanjut narasumber menjelaskan, diduga banyak bermacam permainan mesin judi Gelper alias Jackpot yang ada di Kampung Aceh.
“Banyak jenis permainannya bang,Tembak Ikan, Tembak Kumbang dan Tembak Burung Merak, mesin Rolex, mesin Poker, ” ucapnya.
Lebih lanjut, Cara mainnya gampang aja tinggal panggil wasit maka kredit abang akan mereka isikan. Sekiranya kredit abang naik abang juga bisa langsung panggil wasit dan wasit tersebut akan memberikan uang secara cash kepada abang, ” tutup narasumber yang namanya tidak mau disebutkan inisialnya.
KUHP dan di luar KUHP. Pada KUHP diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303bis KUHP dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang merupakan perjudian secara konvensional.
Sedangkan perjudian secara nonkonvensional adalah jenis baru yang berkembang dan diatur dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1). 2. Penerapan Pasal 303 KUHP hanya menjangkau tindak pidana perjudian yang terjadi dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Sampai berita ini diunggah, masih belum ada konfirmasi dari pihak-pihak terkait, apalagi tindakan dari aparat setempat.
(LP)
Comment