Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Selasa tanggal 13 Juli 2023, sekira pukul 09.00 Wib sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Vicon Lt. 2
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah dilaksanakan Video Conference Kegiatan Ekspose Pengajuan 4 (empat) Perkara Pidana untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH., di ruang Vicon Lt 2 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Selasa (13/07/23).
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir para jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, SH., MHum., Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Lanna Hany Wanike Pasaribu, SH., MH., Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini, SH., MH., Plt Asisten Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Eko Riendra Wiranto., SH., MH., Koordinator Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rusmin, SH., MH., dan Nurul Anwar, SH., M.Hum., Kasi Oharda Marthyn Luther, SH., MH., Kasi TPUL Ikrar Demarkasi, SH., MH., Kasi Narkotika dan Zat Adiktif Elan, SH, Kasi Teroris dan Lintas Negara Abdul Malik. SH., MH, dan Kasi Pidum serta Para Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Batam.
Adapun Perkara yang diajukan Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, untuk mendapatkan persetujuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif adalah dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yakni tersangka Muhammad Sigit Diaz Pangestu bin Surya Mulyono yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Adapun kronologis dan kasus posisi perkara tindak pidana bermula pada hari Jum’at tanggal 07 April 2023 sekira pukul 21.00 wib, Tersangka bersama dengan saksi JUFIR DAUS TIMOTIUS ALS JUFIR dan teman-teman lainnya pergi mencari tempat untuk memancing di pelabuhan lama dompak.
Kemudian sekitar pukul 22.00 Wib, Tersangka bersama saksi Jufir Daus Timotius Als Jufir dan teman-teman berhenti di Jalan Dompak untuk melihat balap liar. Saat menonton balap liar, terjadi keributan sehingga semua orang saling mengejar lalu Tersangka melihat saksi Jufir Daus Timotius Als Jufir mengejar pengendara sepeda motor lain seorang diri.
Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib, Tersangka dan teman-teman lainnya hendak pulang kerumah namun saat berada di jalan arah keluar dompak, Tersangka bertemu dengan saksi JUFIR DAUS TIMOTIUS ALS JUFIR. Kemudian Tersangka melihat helm saksi JUFIR DAUS TIMOTIUS ALS JUFIR sudah pecah lalu saksi JUFIR memperlihatkan 3 (tiga) unit handphone kepada Tersangka lalu saksi JUFIR DAUS TIMOTIUS ALS JUFIR mengatakan “Tiga orang aku bantai sendiri berdarah- darah” .
Mendengar hal tersebut, Tersangka bersama dengan saksi JUFIR DAUS TIMOTIUS ALS JUFIR dan teman-teman lainnya pergi ke Jalan Ganet tepatnya di Race Coffee untuk nongkrong. Saat berada ditempat tersebut, saksi JUFIR DAUS TIMOTIUS ALS JUFIR memberikan 1 (satu) unit Handphone merk Infinik Smart 3 plus warna hitam Imei : 355491100313925 milik saksi MOHAMMAD VIKRY FADILAH dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y17 Warna Biru milik saksi RIZKY SHAPUTRA (daftar pencarian barang) kepada Tersangka sambil mengatakan “Nah pandai – pandai lah ko untuk bayar hutang kau”, lalu Tersangka pun mengambil handphone tersebut.
Bahwa terhadap 2 (dua) buah handphone tesebut yakni 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y17 Warna Biru telah Tersangka jual dengan harga Rp.350.000. (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) di BJB Facebook sedangkan terhadap 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 3 Plus Tersangka gunakan untuk diri sendiri.
Akibat perbuatan tersangka, saksi MOHAMMAD VIKRY FADILAH mengalami kerugian sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan saksi RIZKY SHAPUTRA mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya pengajuan Restoratif Justice dari Kejaksaan Negeri Batam dengan tersangka SYAMSUL Bin KIBE (Alm) yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana Subsidair Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana tentang Pencurian.
Adapun kronologis dan kasus posisi perkara tindak pidana berawal pada hari Minggu tanggal 30 April 2023 sekira pukul 07.00 WIB Tersangka SYAMSUL Bin KIBE (Alm) yang merupakan karyawan di PT. Nan Indah Mutiara Shipyard mendatangi PT. Nan Indah Mutiara Shipyard yang beralamat di Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam untuk bekerja.
Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB Tersangka masuk ke bagian Work Shop 21 tempat penyimpanan kabel tembaga dengan tujuan untuk merokok, dan Tersangka melihat drum yang berisikan gulungan kabel tembaga 3 core ukuran 95 mm.
Kemudian, tersangka mengambil gunting pemotong kabel yang berada didalam Work Shop 21 tersebut lalu Tersangka memotong motong kabel tembaga tersebut menjadi 83 potongan, dan tersangka juga mengambil kabel tembaga septiwayer sebanyak 39 buah yang kemudian dikupas lalu dilakban dengan menggunakan lakban hitam.
Dan pada saat Tersangka mengupas kabel kabel tersebut, perbuatannya diketahui oleh Saksi MUSLIM yang merupakan petugas security yang kemudian membawa Tersangka ke Pos Secutity yang selanjutnya melaporkan kejadian terebut ke Kantor Polisi untuk diperoses lebih lanjut.
Akibat perbuatan Tersangka tersebut pihak PT. Nan Indah Mutiara Shipyard mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,-.
Tersangka Bambang Maradongan Tua Sinaga yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Adapun kronologis dan kasus posisi perkara tindak pidana berdasarkan Akta Perkawinan No. 1197/PKW-CS-BTM/2013 tanggal 7 September 2013, Tersangka Bambang Maradongan Tua Sinaga dan Saksi Ernita Padang adalah pasangan suami istri yang sah, dan pada Rabu tanggal 20 Maret 2022, Saksi Ernita Padang yang sudah tidak tinggal bersama dengan Tersangka Bambang Maradongan Tua Sinaga, mendatangi rumah kontrakan Tersangka yang berada di Perum Sengkuang Raya, Blok D No. 08 Rt / Rw 01 /014, Kelurahan Tanjunng Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Lalu Saksi Ernita Padang meminta untuk berbicara dengan orang tua Tersangka dan mantan istri Tersangka melalui panggilan Video Call, yang berakhir dengan keributan mulut, dan setelah panggilan Video Call tersebut tersangka pergi kekamar untuk tidur sambil mengecas handphone miliknya, dan sekira pukul 23.30 Wib tersangka terbangun dan melihat handphone miliknya sudah dibawa oleh Saksi Ernita Padang yang melihat lihat isi Handphone milik Tersangka diruang tengah, melihat hal tersebut Tersangka berkata kepada Saksi Ernita Padang “kenapa kamu ambil Hp-nya” dan dijawab oleh Saksi Ernita Padang “suka ku lah, akukan masih istrimu, kenapa rupanya, aku kan masih istrimu, apa yang kau tutup tutupi dari hantu dan iblis itu” yang membuat Tersangka menjadi emosi lalu mendorong dan menendang paha Saksi Ernita Padang, kemudian Tersangka langsung masuk kedalam kamar.
Akibat kekerasan yang dilakukan Tersangka, Saksi Ernita Padang mengalami lebam dipaha dan berdasarkan Visum Et Repertum No. 81/Dir/VER/IV/2022 tanggal 20 April 2022 RS Budi Kemuliaan Batam yang ditandatangani oleh dr. Fitriani D selaku Dokter Pemeriksa dengan kesimpulan hasil pemeriksaan luar memar pada paha kiri dengan kesimpulan memar diatas disebabkan benturan keras benda tumpul.
Kemudian, Tersangka FOANOITA HAREFA yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.
Adapun kronologis dan kasus posisi perkara tindak pidana berawal pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekira pukul 23.00 Wib saksi Noverius Gulo dan saksi Sukim bersama teman-temannya sedang duduk-duduk di Foodcourt Pasifik dan memesan minuman Angker sebanyak 1 (satu) ember yang berisi 5 (lima) botol.
Kemudian saksi Noverius Gulo dan teman-temannya minum bersama, lalu gelas minuman tersebut saksi Noverius Gulo geser yang rencananya akan saksi Noverius Gulo letakkan ke dalam ember karena di meja ada makanan yang tersaji, namun saat saksi Noverius Gulo hendak menaruh gelas ke ember ternyata keluar ember yang menyebabkan gelas tersebut pecah di samping meja saksi Noverius Gulo. Kemudian Tersangka yang merupakan petugas keamanan Foodcourt tersebut mendatangi Tersangka lalu duduk tepat di kursi sebelah kanan saksi Noverius Gulo dan menanyakan mengapa saksi Noverius Gulo memecahkan gelas, dan saksi Noverius Gulo menjawab bahwa ianya tidak sengaja, lalu Tersangka mengatakan “kenapa kamu buat keributan disini kamu tidak menghargai saya ya, bayar itu gelas harganya dua puluh ribu” lalu saksi Noverius Gulo mejawab “nggak apa – apa bang yang penting kan tidak sengaja saya”, lalu Tersangka mengatakan “kenapa kamu tidak menghargai saya” dan saat mengatakan hal tersebut Tersangka memukul wajah saksi Noverius Gulo dan saat itu saksi Noverius Gulo menghindar sehingga pukulan tersebut mengenai bagian telinga kiri saksi Noverius Gulo yang kemudian saksi Noverius Gulo terjatuh bersama kursi yang didudukinya. Saat posisi terjatuh, Tersangka menginjak dada saksi Noverius Gulo sebanyak dua kali yang mengakibatkan keributan dan dilerai oleh petugas keamanan yang berada Foodcourt tersebut.
Berdasarkan Surat Hasil Visum Et Repertum Nomor : 337771/RSHB/VERT/XII/2022 tanggal 31 Desember 2022 dari Rumah Sakit Harapan Bunda atas nama Noverius Gulo yang ditanda tangani oleh dr. Elfath Rahmaweny selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan klinis menyatakan Kepala dan leher ditemukan merah memar keunguan di belakang daun telinga kiri, bengkak, Badan ditemukan memar di dada kiri, merah dan bengkak, dengan jarak lebih kurang lima centimeter dari dada bagian tengah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, luka yang timbul terhadap penderita tersebut karena kekerasan benda tumpul.
Dari permohonan pengajuan 4 (empat) perkara tindak pidana untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH., dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat diantaranya yakni, Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, Tersangka belum pernah dihukum.
Lalu, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan Pertimbangan Sosiologis, serta Masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Menurut ketentuan peraturan per- Undang-undangan dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
(Redaksi)
Comment