Jurnalutama.com (Bintan) – Jenazah almarhum tahanan kasus Narkoba (Jaringan Internasional Malaysia-red) yang meninggal di dalam sel Polres Bintan pada hari Minggu (05/11/23) lalu, diserahterimakan kepada pihak keluarganya.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba IPTU Syofian Rida, S.H., M.H., membenarkan hal ini pada konfirmasi awak media Jurnalutama.com Selasa (07/11/23).
“Iya, benar, pada hari ini Selasa (07/11/23), sekira pukul 7.00 Wib Jenazah alm tersebut diberangkatkan ke kampung halaman di Kendari Sulawesi Tengah (Sulteng) oleh pihak Satresnarkoba Polres Bintan dengan didampingi oleh pihak keluarga, untuk dikebumikan di kampung halaman, dan ini atas permintaan pihak keluarga, ” jelas Iptu Syofian.
Iptu Syofian Rida juga menyampaikan terkait kronologis penangkapan tersangka tindak pidana Narkotika jenis Sabu tersebut, menurut keterangannya, pada hari Jumat (03/11/23) sekira pukul 10.20 Wib gabungan Satresnarkoba, KKP dan BC mengamankan laki-laki inisial T dengan barang bukti (BB) diduga narkotika jenis sabu sekitar 1, 5 Kg yang diperoleh dari seseorang (DPO) akan dibawa ke Kendari (Sulteng) dengan menggunakan kapal Km.Umsini.
“Tersangka dibawa ke Polres Bintan, sekitar pukul 16.00 Wib. Tersangka ditemukan bunuh diri dengan cara gantung diri menggunakan handuk kecil, di kamar mandi sel Polres Bintan, ” jelas Iptu Syofian Rida.
Selanjutnya masih menurut keterangan Iptu Syofian Rida, Jenazah tersebut dibawa ke Rumah Sakit Ahmad Thabib Tanjungpinang dan setelah dilakukan Visum Etrepertum disimpulkan bahwa penyebab kematian pada korban dikarenakan trauma pada leher dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban sesuai dengan hasil visum et refertum yang keluar dari dokter Forensik Rs.Ahamd Tabib Tanjungpinang, ” pungkasnya.
(Ratih)
Komentar