Kapal Ponton Cahaya Perkasa Bongkar Muat Material Diduga Tanpa Mengantongi Izin

Penulis :

Jurnalutama.com (Riau) – Satu unit Kapal Ponton yang berisi material Bes B diduga milik PT. Hasrat Tata Jaya, yang melakukan bongkar muat diduga ilegal di Sungai Siak, tepatnya di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. (22/05/2023).

Tim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forkorindo Kabupaten Siak beserta Aliansi Media melihat langsung ke Lokasi, benar adanya kegiatan Penambatan Kapal Ponton Cahaya Perkasa – KPS 1306 dengan aktifitas bongkar muat material Bes B

“Memang benar Kapal Ponton Cahaya Perkasa – KPS 1306 telah melakukan aktifitas bongkar muat material Bes B di perairan Sungai Siak, tepatnya di Kampung Rawang Air Putih ” ucap Syahnurdin Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak saat diwawancarai awak media ini.

Lanjutnya, Aktifitas ini jika tidak ada izin namanya Ilegal, kami sudah menanyakan izin Penambatan Kapal Ponton itu kepada sejumlah orang di lokasi menyebutkan, bahwa material ini milik PT. Hasrat Tata Jaya, namun mereka hanya pekerja yang mengantar dan melansir material dan terkait izin mereka tidak tahu menahu. Kami akan melaporkan aktifitas ini ke KSOP bagian Kasi Lala secepatnya atau ke Aparat Penegak Hukum, ” ujarnya.

Syahnurdin menerangkan, Dari info yang kami dapatkan, bahwa aktifitas ini telah berlangsung beberapa kali dan kami menduga tanpa adanya izin dokumen resmi dari Instansi terkait. Padahal, aktifitas bongkar material dengan melakukan Penambatan Kapal Ponton tentu harus mengantongi izin dari kantor Syahbandar di bagian Kasi Lalu Lintas Air (Kasi Lala) selaku pihak yang berwenang memberikan izin, kemudian terkait kegiatan di Das Siak tentunya harus ada izin Amdal karena bisa menyebabkan kerusakan lingkungan, ” ucap Syahnurdin.

Sementara itu awak media melakukan konfirmasi ke Penghulu Rawang Air Putih Zaini, SH mengatakan, bahwa pihaknya memang mengetahui aktifitas tersebut, tapi tidak ada mengeluarkan yang namanya terkait izin menambat Kapal Ponton tersebut, dan setahunya lahan tersebut milik Pengusaha Baseng.

“Terkait izin kami dari pemerintah Kampung tidak ada mengizinkan, karena itu di luar kewenangan kami, namun tentu pihak Perusahaan seharusnya melakukan koordinasi secara resmi ke kami, setahu saya lahan disekitar kegiatan adalah milik Pengusaha Baseng, ” ucap Zaini.

(Redaksi)

Komentar