Kapolres Bintan Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Capaian Operasi di Bulan Ramadhan 1444 H

Jurnalutama.com (Bintan) – Polres Bintan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil operasi pekat dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD) di Bulan Ramadhan 1444 Hijriah tahun 2023 Masehi di Mapolres Bintan, Senin (17/04/23).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan Polres Bintan tersebut berupa minuman keras, obat-obatan terlarang, Laptop, Motor dan petasan hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD).

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo S.I.K., M.M., dengan dihadiri Bupati Bintan Robi Kurniawan, Kajari Bintan dan pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang serta Forkompinda Kabupaten Bintan.

” Barang Bukti yang dimusnahkan pada pagi hari ini adalah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap berupa hasil kegiatan Operasi Kepolisian Polres Bintan tahun 2023, ” jelasnya.

Lebih lanjut, 135 botol minuman keras berbagai merk dengan nilai 5.660 Juta, Isi miras dituangkan ke dalam drum sementara petasan dimasukan kedalam air dan akan dibuang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jalan Ganet Kilo Meter 12 Kota Tanjungpinang, ” beber Kapolres saat konferensi pers bersama insan media.

Masih kata Kapolres Bintan, dalam pemusnahan tersebut atas kasus dari Tersangka Dua pelaku pidana narkotika inisial P (17) warga Tanjungpinang dan Y (44) warga Bintan, dengan modus tersangka menyembunyikan barang narkotika di dalam bungkus rokok merek surya. Sementara tersangka P memiliki sabu seberat 23 gram, dan ada dua pelaku tindak pidana perjudian serta satu tersangka penjual petasan, ” tutup Riky Iswoyo.

(MH)

Comment