Kapolresta Tanjungpinang Tegaskan Aturan dan Sanksi Bagi Anggota yang Hidup Hedonisme dan Pamer Kemewahan

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., dengan tegas menegaskan adanya aturan dan sanksi yang akan diterapkan bagi anggota kepolisian yang terlibat dalam gaya hidup hedonisme dan suka pamer harta kemewahan. Kota Tanjungpinang. Sabtu (09/09/2023).

Pernyataan ini datang sebagai respons atas kasus kontroversial yang melibatkan istri seorang polisi di wilayah tersebut yang baru-baru ini viral di media sosial.

Selain itu, Polisi yang memamerkan gaya hidup mewah di media sosial terancam diberi sanksi berupa kurungan hingga pencopotan jabatan.

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., mengatakan kepada personel Polresta Tanjungpinang pada saat apel pagi hari ini, membicarakan langkah-langkah yang akan diambil oleh institusi kepolisian dalam menangani kasus semacam ini.

“Saya ingin menegaskan bahwa dalam kepolisian, kami memiliki kode etik yang ketat dan aturan yang mengatur perilaku anggota kami. Kami tidak akan mentolerir anggota maupun Keluarga yang terlibat dalam perilaku hedonisme dan pamer kemewahan, ” tegas dalam pernyataannya.

Selanjutnya, aturan dan sanksi yang ada akan diterapkan dengan tegas, dan setiap anggota yang melanggar akan dihadapkan pada proses disiplin internal.

“Kami akan melakukan penyelidikan mendalam terkait sumber pendapatan dan aset anggota kami yang mencurigakan. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, ” pungkas Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si.

Kasus istri seorang polisi yang terlibat dalam gaya hidup mewah dan arogan, serta kasus serupa lainnya, telah menjadi perhatian utama masyarakat. Publik mendukung langkah-langkah tegas yang diambil oleh aparat kepolisian untuk menjaga integritas dan moralitas anggota mereka.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., menekankan bahwa kepolisian adalah institusi yang harus menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kami adalah pelayan masyarakat, dan kami harus memberikan contoh yang baik. Tindakan ini juga sejalan dengan upaya kami untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam institusi kepolisian, ” ujarnya.

Pernyataan Kapolresta Tanjungpinang ini mencerminkan komitmen untuk menjaga kehormatan dan profesionalisme dalam tubuh kepolisian serta memastikan bahwa anggota polisi bertindak sesuai dengan etika dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam penegakan hukum.

(Rat/Red)

Comment