Jurnalutama.com (Jakarta) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM- Pidsus) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019, Selasa (04/07/23).
Adapun Tiga orang saksi tersebut yaitu diantaranya, S selaku Pemilik Tanah di Palembang, lalu KSE selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Depok, dan P selaku Kuasa Penjual dari beberapa pemilik tanah di Palembang.
Ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2q013 s/d 2019 atas nama Tersangka EWI, Tersangka KAM, Tersangka US, Tersangka IS, Tersangka CAK, dan Tersangka AHM. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dimaksud.
(Redaksi)
Comment