Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT Graha Telkom Sigma

Penulis :

Jurnalutama.com (Jakarta) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM- Pidsus) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018, Senin (10/07/23).

Saksi yang diperiksa yaitu W selaku Karyawan PT Prima Karya Sejahtera, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018 atas nama Tersangka TH, HP, JA, RB, AHP,  TSL, dan Tersangka BR.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ” jelas Kapuspenkum Kejaksaan RI Dr.Ketut Sumedana dalam siaran pers tertulisnya.

(Redaksi)

Comment