Kejari Karimun Terima Pengembalian Uang Perkara Korupsi Novie Irwien Bin Ar

Penulis :

Jurnalutama.com (Karimun) – Jaksa pada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu melaksanakan putusan dalam perkara Korupsi atas nama Novie Irwien Bin Anuar Ar yaitu putusan Nomor : 6/Pid.SusTPK/2019/PN Tpg tanggal 16 Mei 2019 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 13/PID.SUS-TPK/2019/PT PBR Tanggal 27 Agustus 2019 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4273 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 12 Desember 2019, Selasa (92/05/23).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Doni Saputra S.H., M.H., menyampaikan bahwa, Kejaksaan Negeri Tanjung Batu telah menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 338.815.650,(tiga ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) dari keluarga terpidana.

” Pelaksanaan putusan hakim terkait eksekusi uang pengganti tersebut sesuai arahan dari Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia, bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi harus dioptimalkan terhadap pemulihan kerugian keuangan negara, ” jelas Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun.

(Redaksi)

Komentar