Kejari Siak Gelar Pelelangan Barang Sitaan Perkara Korupsi

Penulis :

Jurnalutama.com (Siak) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melaksanakan kegiatan pelelangan Barang Sitaan dari eksekusi perkara tindak pidana korupsi, atas nama terpidana Jumadiono, S.Sos.

Berdasarkan keterangan Kajari Siak Tri Anggoro Mukti, SH, M.Krim melalui Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Siak Huda Hazamal (Hady), SH.,MH mengatakan, ” Kami akan menyampaikan kegiatan hasil pelaksanaan Lelang Barang Sita Eksekusi Perkara Tindak Pidana Korupsi, atas nama terpidana Jumadiono, S.Sos,” ucapnya, Senin (17/04/23).

Adapun jenis barang sitaan yang akan dilelang yaitu berupa : 1 (satu) bidang tanah kebun yang berlokasi di RT. 04 RK. 01 (dahulu RT. 04 RW.I), Dusun Takulo Kampung Kandis (dahulu Desa Kandis), Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan luas 20.000 M2.

“Pelelangan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai pada Rabu 15 Maret 2023, dan tanah tersebut telah terjual dengan nilai Rp. 212.000.000,- (dua ratus dua belas juta rupiah), ” ucapnya.

Huda melanjutkan, ” Bahwa uang hasil lelang sita eksekusi tersebut telah masuk ke debet Rekening Penerimaan Kejaksaan Negeri Siak dengan Nomor Rekening 3386-01-000086-30-6 a.n. BPn 008 Kejari Siak.

“Berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2021/ PN.Pbr, 08 November 2021, dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Jumadiono, S.Sos, khususnya pidana tambahan uang pengganti yang berbunyi, “Menghukum Terdakwa Jumadiono S.Sos, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 924.022.080,- (Sembilan ratus dua puluh empat juta dua puluh dua ribu delapan puluh rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” ucapnya.

Bahwa, Uang Hasil Lelang Barang Sita Eksekusi tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah melalui Bendahara Umum Daerah Kabupaten Siak ke Bank Riau Kepri Syariah pada Senin tanggal 17 April 2023, yang penyetorannya dilakukan Jaksa Eksekutor yaitu Wirawan Prabowo, SH, MH, ” jelas Huda atau yang sering disapa Hady ini.

Diakhir dikatakan, setelah Penyetoran Uang Hasil Lelang Barang Sita Eksekusi Perkara Tindak Pidana Korupsi a.n. Terpidana Jumadiono, S.Sos. ke Kas Daerah sebesar Rp. 212.000.000,- (dua ratus dua belas juta rupiah) tersebut, maka sisa Uang Pengganti yang harus dibayar Terpidana adalah sebesar Rp. 712.022.080,- (tujuh ratus dua belas juta dua puluh dua ribu delapan puluh rupiah), ” pungkasnya.

(Syharundin)

Komentar