Kejati Kepri Terima Berkas Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Dugaan Korupsi Dispora Kepri T.A.2020

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Kepri terhadap perkara dugaan tindak Pidana korupsi penyimpanan pengelolaan belanja Hibah Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kepulauan Riau, di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa (04/04/23).

Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepri Denny Anteng Prakoso, SH.MH, menjelaskan bahwa, proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Hibah pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2020.

” Adanya dugaan penyimpangan terhadap pengelolaan belanja Hibah tersebut telah menimbulkan Kerugian Negara sebesar 1,6 Milyar, ” jelasnya.

Dan terhadap para Tersangka, lanjut Denny, disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ” terangnya.

Adapun dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap para tersangka OM, AP, MSQ, dan Z telah dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan pemeriksaan terhadap kelengkapan barang bukti yang diserahterimakan oleh Penyidik Polda Kepri.

Selanjutnya, Tim JPU menentukan sikap untuk melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka OM, AP, MSQ, dan Z selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

Proses penahanan yang dilakukan oleh Tim JPU tersebut telah mengacu dan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP yang mensyaratkan penahanan terhadap para tersangka dengan pertimbangan syarat objektif dan subjektif dimana syarat objektif tersebut terhadap perkara tindak pidana penjara yang diancam dengan pidana 5 tahun penjara atau lebih dan syarat subjektif bahwa adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, adanya kekhawatiran Tersangka merusak/ menghilangkan barang bukti dan/atau adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Dari proses pelaksanaan Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) didampingi oleh Penasihat Hukum para Tersangka berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan Hukum Acara.

” Penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Hibah pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Provinsi Kepulauaun Riau yang menggunakan APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2020 merupakan hasil dari pengembangan perkara yang sebelumnya sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, ” pungkas Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso.(**)

(Rat/Penkum)

Komentar