Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Saat ini penyalahgunaan Narkotika masih cukup tinggi di Indonesia. Untuk menekan semakin maraknya penyalahgunaan Narkotika, Pemerintah terus berupaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan berbagai cara hingga penjeraan melalui proses hukum. Salah satu cara yang digunakan pemerintah untuk menekan penyalahgunaan narkotika adalah dengan rehabilitasi.
Rehabilitasi Narkoba adalah tindakan penyelamatan untuk seseorang yang sudah terlanjur kecanduan terhadap zat adiktif. Upaya ini dilakukan supaya dapat kembali produktif dalam menjalani aktifitas sehari- hari dan merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan kesehatan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Untuk mewujudkan hal tersebut, bertempat di ruang Aula Rutan Tanjungpinang, di laksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara BNN ( Badan Narkotika Nasional ) Kota Tanjungpinang dan Rutan Kelas I Tanjungpinang serta Pembukaan Kegiatan Rehabilitasi Sosial dan Medis, Rabu (20/09).
Mewakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kepri, Syafri Nur Effendi selaku Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Kemenkumham Kepri membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutanya beliau berharap agar penyalahgunaan narkoba dapat di terima oleh masyarakat.
“Semoga kita semua dapat berkontribusi dalam memerangi dan memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba agar terwujud Indonesia yang bersinar, Bersih Dari Narkoba. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan warga binaan dapat kembali pulih dan tidak terjerumus kepada hal yang sama,” ucap Syafri.
Selanjutnya pada acara tersebut, Perjanjian Kerjasama Antara BNN Kota Tanjungpinang dan Rutan Kelas I Tanjungpinang ditandatangani langsung oleh Eri Erawan sebagai Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang dan Heryanto yang bertindak sebagai Kepala BNN Kota Tanjungpinang sekaligus penyematan tanda peserta rehabilitasi kepala perwakilan warga binaan.
“Peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau sudah tahap meresahkan, berbagai jaringan telah kami ungkap dengan barang bukti berton – ton. Dan korban dari narkoba tersebut harus diberikan solusi baik pelayanan sosial maupun medis. Dengan adanya PKS ini merupakan inovasi bersama, diharapkan dapat membantu proses pemulihan bagi peserta baik mental dan fisik sehingga dapat kembali ke masyarakat dan menjadi teladan di lingkungannya,” terang Heryanto.
Menutup kegiatan, Eri Erawan menyampaikan ungkapan terima kasih atas kerjasama pihak Rutan Tanjungpinang dengan BNN Kota Tanjungpinang.
“Terimakasih kepada Kepala dan Tim Assessment Rehabilitasi BNN Kota Tanjungpinang dalam langkahnya memerangi narkoba sesuai dengan moto Pelayanannya yakni LIDO ( Love, Innovative, Dignity and Optimistic ) dan semoga warga binaan yang mengikuti kegiatan ini dapat mengalami perubahan positif serta menjadi agen atau duta wilayahnya masing masing dalam memberantas narkoba dengan tentunya dukungan dari keluarga dan lingkungan.’ Ujar Eri.
Sebelumnya, 40 (empat puluh) Warga Binaan mengikuti bimbingan konseling dan test urine oleh petugas medis Rutan Tanjungpinang dan BNN Kota Tanjungpinang adapun hasilnya negatif penggunaan narkoba.
(Rat/Red)
Komentar