Komisi II DPRD Bintan Merekom Kepada Pemkab Bintan Untuk Bubarkan PT. Bis

Penulis :

Jurnalutama.com (Bintan) – Tim Komisi II Dewan Perwalian Rakyat (DPRD) Bintan merekomkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan untuk membubarkan Pt. Bintan Inti Sukses (Bis).

Tim Komisi II DPRD Bintan yang terdiri 8 orang, yakni diantaranya, Ketua Komisi II Zulfaefi, Wakil Ketua Arwan, Sekretaris M. Toha, Anggota M. Najib, Tarmizi, Zulkifli, Suherianto merekomkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan agar membubarkan Pt. Bis dikarenakan semenjak berdiri sampai sekarang tidak bisa memberikan PAD.

Hal ini diungkapkan oleh Zulfaefi selaku Ketua Komisi II DPRD Bintan ke media ini, Senin (06/03/23).

Sementara itu, M. Najib yang merupakan anggota Komisi II DPRD Bintan ini juga mengatakan bahwa tidak ada yang perlu dipertahan lagi masalah Pt. Bis dikarenakan mengelola BUMD mengalami kerugian terus menerus dari tahun ke tahun dan dari mulainya berdiri di tahun 2007.

Dan menurutnya, sampai saat ini mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 7 Miliar Rupiah, apalagi sesuai pengakuan HAFIZAR selaku Plt. Dirut. Pt. Bis bahwa kalaupun diteruskan selama 7 tahun Pemkab Bintan tidak akan mendapatkan PAD.

Dikarenakan, untuk menutupi kerugian yang Rp. 7 Miliar dan atas pengakuan tersebut M. Najib menegaskan agar Pt. Bis dibubarkan karena tidak ada yang bisa menjamin bahwa selama 7 tahun akan mengalami keuntungan setiap tahunnya ada pun ditahun 2022, Pt. Bis mengalami keuntungan dikarenakan pengawasan yang ketat dari Komisi II.

Senada dengan hal ini, Yang menjadi permasalahan Pt. Bis mengalami kerugian adalah dikarenakan Perda Pt. Bis mengatur bahwa yang menentukan besar gaji direktur Pt. Bis dan juga anggota direktur Pt. Bis termasuk biaya opersionalnya dan kalaupun Pt.Bis mau diteruskan agar Perda Pt. Bis direvisi kembali, ” ujar Tarmizi.

Selanjutnya, M. Toha juga mengatakan, ” Kuat dugaan bahwa Pt. Bis membagikan hasilnya kepada oknum – oknum pejabat tertentu sehingga selama ini berjalan mulus meski tidak memberikan PAD. Termasuk SPBU yang dikelola oleh Pt. Bintan Anugerah Bersama, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.3 Miliar yang diduga uang rakyat tersebut digelapkan oleh Pt. Bintan Anugerah Bersama dan diminta kepada Bupati Bintan untuk membubarkan Pt. Bintan Anugerah Bersama. Karena, tidak bisa memberikan PAD selama mengelola SPBU di jalan Soekarno Hatta Batu Hitam, ” tegas pungkasnya.

(Ratih)

Komentar