KPA, PPK dan PPTK Sekda Kabupaten Siak Bekerja Sama Dengan Rekanan Binaan Raup Keuntungan Sangat Pantastis Besar

Penulis :

Jurnalutama.com (Siak) – Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin, tegas meminta ke pihak Ispektorat Kabupaten Siak agar dapat melakukan pengawasan terhadap proyek pembangunan Gedung Arsip Sekertariat Daerah Siak karena kuat dugaan pihak rekanan dengan KPA, PPK dan PPTK tidak mematuhi system persyaratan lelang LPSE.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang sudah tertuang pada Pasal 6 yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa harus menerapkan prinsip sebagai berikut, efisien, Efektif, Taransparan terbuka adil dan Akuntabel.

Dengan tegas Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin mengatakan ke awak media, “Seharusnya panitia lelang harus mematuhi sesuai dengan peraturan yang ada yang sudah tertuang pada Pasal 7 ayat 1. Bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut pada huru (e) menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, ” tegasnya.

Lebih lanjut, Baik secara langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan pada ayat 2 bahwa pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaiman pada ayat (1) hurup (e)  dalam hal huruf b konsultan perencana/pengawas dalam pekerjaan kontruksi bertindak sebagaimana pelaksanaan pekerjaan kontruksi yang direncanakannya/diawasinya, “tuturnya.

Masih lanjutnya, Kecuali dalam pelaksanan pengadaan pekerjaan terintegritas, hal tersebut kuat dugaan bahwa KPA, PPK dan PPTK tidak mematuhi semua unsur tersebut, ” katanya di depan Kantor DPC Forkorindo Siak.

Pembangunan Gedung Arsip Sekretariat Daerah di komplek perkantoran Tanjung agung sungai Mempura Kecamatan Mempura Kabupaten Siak yang menghabiskan anggaran Milyaran Rupiah saat ini tampak masih dalam pengerjaan, Rabu,(28/12/2022)

Ketika awak media mengecek ke lokasi memang tampak proyek Milyaran rupiah ini belum selesai dikerjakan, sedangkan tahun 2022 tinggal beberapa hari lagi.

Menurut Pengawas proyek saat ditemui mengatakan pengerjaannya di Addendum selama 7 hari kedepan, adapun Anggaran proyek pembangunannya berasal dari APBD Kabupaten Siak Anggaran 2022 dengan total anggaran yang terpasang pada plang pengerjaan kegiatan Rp 2.522.597.252,28 (2,5 Milyar lebih) dengan masa kerja 120 hari kalender.

” Saya pengawas proyek ini pak, pengerjaan pembangunan Gedung Arsip Daerah ini sudah 90 % lebih dan kami mendapat perpanjangan waktu selama 7 hari ” kata Robi selaku  pengawas proyek tersebut.

Sesuai papan Informasi plang proyek Pembangunan Gedung Arsip Sekretariat Daerah tertulis pelaksana proyek oleh CV.Kencana Prima Nusantara dengan konsultan pengawas CV. Adhitama karya dan Anggaran APBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022.

Untuk selanjutnya awak media ini akan mempertanyakan pada dinas terkait apa kendala pengerjaan proyek ini belum selesai sampai saat ini.

Dengan tegas Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin kembali mengatakan ke seluruh awak media tim akan segera melayangkan surat ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.

Untuk dapat melakukan audit penyerapan baik mutu proyek baik uji materi yang sudah di Addendum dalam hal itu juga pihak panitia seharusnya memberikan sanksi ke pihak ketiga (Rekanan) pelaksana proyek tersebut karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang sudah diberikan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani.

(TS/Red)

Komentar