Jurnalutama.com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta selidiki Pembangunan Waduk Kampung Dukuh 1 dan Waduk Mabes Hankam (Wanatirta) Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022, Selasa (14/03/23).
Tidak sedikit kalangan menuding bahwa, Pembangunan waduk yang menghabiskan APBD Rp. 37 Miliar tersebut sarat dengan praktek KKN, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, terdapat Dua mata anggaran Pembangunan Waduk Kampung Rambutan Dukuh 1 dan Waduk Mabes Hankam (Wanatirta) dengan menggunakan metode pemilihan e-purchasing dan tender.
Untuk total pagu Rp. 32.275.225.972 menggunakan metode pemilihan e-purchasing, pelaksana PT. Varas Ratubadis Prambanan dengan nilai kontrak Rp 30.581.433.000 (94,75%) dari nilai total pagu. Sementara, untuk nilai HPS paket Rp 8.908.654.794 menggunakan metode pemilihan melalui tender.
Data pada situs lpse.jakarta.go.id 2022, tender Pembangunan Waduk Kampung Rambutan Dukuh 1 dan Waduk Mabes Hankam (Wanatirta) menggunakan metode tender – pascakualifikasi satu file-harga terendah sistem gugur, kualifikasi usaha kecil, persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas diantaranya, memenuhi sisa kemampuan paket (SKP)dengan perhitungan: SKP = 5 – P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil).
Tender tersebut diikuti 181 peserta, 36 peserta yang memasukkan penawaran, dari hasil evaluasi administrasi, teknis, harga dan pembuktian kualifikasi, Pokja Pemilihan BK 7 menetapkan PT.Sroja Inti Persada sebagai pemenang tender sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 929.BK.7/-1.774.126/2022, tanggal 17 September 2022.
Pengecekan data dan proses permohonan SBU dan status permohonan LSBU pada situs lpjk.pu.go.id tidak ditemukan Detail Data Badan Usaha PT. Sroja Inti Persada.
Hasil pencarian data tender tahun 2022 pada lpse.jakarta.go.id diketahui PT.Sroja Inti Persada sebelum mengikuti tender Pembangunan Waduk Kampung Rambutan Dukuh 1 dan Waduk Mabes Hankam (Wanatirta) sedang/telah melaksanakan 9 paket pekerjaan dilingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Menurut informasi yang didapat media ini bahwa, dua paket kegiatan Pembangunan Waduk Kampung Rambutan Dukuh 1 dan Waduk Mabes Hankam (Wanatirta) dikendalikan satu orang dengan menggunakan nama perusahaan berbeda.
Menanggapi hal tersebut, aktivis anti korupsi, Ketua Umum Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia AH Siahaan, mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan dengan azas praduga tak bersalah, memanggil oknum pejabat Dinas SDA Prov DKI Jakarta dan Pokja Pemilihan BK 7 untuk dimintai keterangan dan jika terbukti bersalah agar dijebloskan kepenjara melalui proses pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Yusmada Faizal setiap dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tentang dugaan permasalahan yang terjadi pada SKPD yang dipimpinnya selalu tidak ditanggapi.
Beredar kabar bahwa, Dinas SDA Prov DKI Jakarta dan 5 (lima) Suku Dinas SDA di DKI Jakarta dibackingi oleh oknum berpengaruh di Kepolisian, namun kabar ini belum dapat dipastikan kebenarannya, karena masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut.
(Anto)
Komentar