Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Sat Resnakoba Polresta Tanjungpinang menangkap 2 orang kasus narkoba jenis Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, Kamis (25/05/2023) di Jalan Temiang tepatnya di depan Bank BCA, Kelurahan Tanjungpinang Kota. Tersangka berinisial SY dan NL, yang beralamat di Jalan Potong Lembu Lelantar Lutiara III dan Jl.plantar 3.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H., M.H, menerangkan, Pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023, sekira pukul 01.00 Wib, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-cirinya diduga memiliki atau menguasai barang yang diduga Narkotika.
Kemudian, pada sekira pukul 02.30 Wib, saat melakukan pemeriksaan terhadap seorang Laki-laki sebagaimana informasi mengaku bernisial SY di Jalan Temiang tepatnya di depan Bank BCA, Kelurahan Tanjungpinang Kota. Pada saat diperiksa, terlapor mengaku ada meletakan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening di atas kotak pemadam (Hydrant) di depan Bank BCA tersebut.
Kemudian terlapor menunjukan Kotak Hydrant tersebut. Setelah diperiksa, benar bahwa diatas kotak Hydrant tersebut ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening.
“Terlapor mengaku bahwa barang yang diduga Narkotika tersebut diperoleh dari seorang Laki-laki berinisial NL. Kemudian dilakukan pencarian terhadap NL. Pada hari kamis sekira pukul 19.00 Wib Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang telah berhasil mengamankan NL, ” terang Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H., M.H.
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 (satu) paket narkotika yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 0,40 gram, 1 (satu) unit Handphone merk REALME warna ungu beserta kartu didalam nya, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi BP 2917 AW.
Tindak pidana tentang menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil ekstasi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Redaksi)
Comment