Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau menyelenggarakan pelantikan dan pengambilan Sumpah jabatan pejabat struktural dan pejabat fungsional satuan kerja di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Senin (23/10/23).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini diikuti oleh 46 pejabat imigrasi dan pemasyarakatan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-29.KP.03.03 TAHUN 2023 dan M.HH-30.KP.03.03 TAHUN 2023. Pelantikan Jabatan Administrasi, Fungsional, PPNS dan Serah Terima Jabatan Administrasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan jabatan Administrasi, Fungsional, PPNS dan Serah Terima (Sertijab) jabatan Administrasi di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, perlu dipahami bersama.
“Pergantian, promosi, pergeseran atau mutasi pejabat di sebuah instansi pemerintah merupakan hal yang biasa, lumrah, dan merupakan kebutuhan organisasi dalam rangka dinamisasi manajemen. Ini semua penting dalam rangka peningkatan kinerja dan manajemen kepemimpinan yang baik, cepat, tepat, dan efektif. Namun pada dasarnya, setiap keputusan dalam promosi maupun mutasi diambil untuk alasan yang terbaik bagi organisasi, ” ungkapnya.
Menurutnya, Sumber Daya Manusia (SDM-red) pada organisasi perlu disegarkan secara berkala, posisi kosong perlu diisi, pejabat yang adapun perlu dirotasi sebagai bagian dari upaya penyegaran guna mengoptimalkan kinerja keseluruhan organisasi.
“Saya percaya bahwa saudara-saudara yang dilantik hari ini mampu mengemban amanah dalam mensukseskan percepatan reformasi birokrasi sehingga peningkatan kinerja Kementerian Hukum dan HAM RI secara umum, ” ujarnya.
Dikatakan, Sipil (PPNS) merupakan suatu hal yang rutin dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kepulauan Riau. Hal ini tidak terlepas dari amanat peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan terhadap Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga negara yang membidangi cukup banyak tugas dan fungsi, salah satunya mencakup pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan PPNS.
“Untuk menjadi seorang Penyidik Pegawai Negeri Sipil bukanlah hal yang mudah, ada jalan panjang yang harus dilewati setiap PPNS dan membutuhkan perjuangan besar sampai diterbitkannya Surat Keputusan Pengangkatan, ” tegas Kakanwil.
Lebih lanjut, Berbulan-bulan menempuh pelatihan dan pendidikan PPNS, tentunya telah menempa Saudara sekalian, baik fisik maupun mental yang dibentuk sedemikian rupa sebagai seorang penyidik. Proses penempaan ini merupakan hal yang sangat penting, mengingat peran dan fungsi PPNS nantinya di masing-masing organisasi sebagai penegak undang-undang yang dikawalnya.
Selanjutnya, Kepada para pejabat yang baru dilantik, peran dan tanggung jawab yang saudara emban memiliki dampak yang sangat besar pada tatanan sosial, hukum, dan hak asasi manusia di wilayah Kepulauan Riau. Wilayah ini memiliki tantangan unik, mulai dari isu Keimigrasian, Pemasyarakatan hingga penegakan hukum di kepulauan yang terpisah- pisah. Oleh karena itu, peran saudara dalam menangani berbagai masalah ini sangat penting, ” tegasnya lagi.
Masih kata Kakanwil Kepri, Tantangan ini membutuhkan pejabat yang berkomitmen, terampil, dan berkualitas. Kita harus senantiasa memelihara dan meningkatkan tingkat profesionalisme dan integritas dalam karena hal tersebut pada akhirnya dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Saya ucapkan selamat bekerja, Mudah-mudahan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya. Semoga sukses menjalankan amanah, ” tegas pungkas I Nyoman Gede Surya Mataram.
(Rat/Red)
Komentar