Jurnalutama.com (Batam) – Dalam rangka persiapan pemilu 2024 yang akan diselenggarakan tahun depan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam menggelar rapat Koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Selasa (7/3/23).
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua KPU Kota Batam Sastra Tamami dan dari pihak Lapas Batam diikuti oleh Kasi Binadik Lapas Batam.
Hasil dari rapat koordinasi yang dilakukan adalah untuk terlebih dahulu mengirimkan data Nomor Induk Kependudukan Warga Binaan yang ada di Lapas Batam dengan batas pengumpulan paling lambat 14 Maret 2023.
Sementara itu, Untuk NIK di luar Provinsi Kepri hanya dapat melakukan pemilihan Presiden sementara warga Binaan yang memiliki NIK Kepri dapat memilih Presiden dan DPR RI. Selain warga binaan Petugas Lapas Batam yang menjadi panitia juga dapat memilih di Lapas Batam. (Red)
(Redaksi)
Comment