Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Hadiri Sosialisasi UU No I Tahun 2023 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana

Penulis :

Jurnalutama.com (Bintan) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang Kanwil Kemenkumham Kepri mengikuti sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana secara Zoom Meeting. Dalam zoom kali ini diwakilkan oleh Staf Registrasi dan Staf Bimkemaswat, kegiatan berpusat di Aula Kanwil Kemenkumham Kepri, Rabu (09/08/2023).

Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Maman Herwaman menyampaikan, acara ini secara khusus ditujukan kepada aparat penegak hukum dari seluruh penjuru Indonesia. Para pilar penting sistem peradilan pidana di Indonesia, termasuk Jaksa, Polisi, Hakim, Advokat, dan Petugas Pemasyarakatan, memiliki peran central dalam implementasi UU KUHP.

“Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa seluruh aparat penegak hukum memahami, menerapkan, dan menyebarkan muatan UU KUHP sesuai dengan prinsip dan tujuan yang diamanatkan, termasuklah di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, ” terangnya.

Selain itu, Maman juga menjelaskan tujuan utama Sosialisasi UU KUHP adalah meningkatkan pengetahuan dan kompetensi aparat penegak hukum.

“Sehingga mereka dapat mengimplementasikan UU KUHP dengan tepat dan menghindari perbedaan interpretasi yang berpotensi menimbulkan hambatan di masa mendatang, ” tutupnya.

(Rat/Red)

Komentar