Lengkapi Berkas dan Bukti PPA Polres Lampung Utara Akan Segera Menetapkan Status Tersangka Pelaku Kekerasan Anak di Bawah Umur

Penulis :

Jurnalutama.com ( Lampura ) – Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Perlindungan Perempuan dan Anak Unit PPA Polres Lampung Utara kembali memanggil terlapor dan pelapor bersama saksi-saksi di ruangan Penyidik Unit PPA untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Selasa ,(24/01/23).

Panggilan penyidik Satreskrim Unit PPA Polres Lampung Utara, setelah terbitnya Surat Nomor : B/36/I/2023 Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan A3.

Peningkatan Status Perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di Satuan Pendidikan Dasar SDN IV Bukit Kemuning Lampung Utara, atas laporan korban MKA siswa kelas VI di SDN setempat, dari Lidik meningkat ke tahap Sidik.

Dampak akibat dari peristiwa kejadian dugaan tindak pidana kekerasan terhadap MKA dengan cara menampar di depan ruangan kelas sampai tiga kali, yang diduga dilakukan oknum Kepala SDN IV Bukit Kemuning.

“Hingga kini korban masih mengalami sok trauma berat, dapat mengancam kejiwaan korban dan dapat mengancam korban putus sekolah.

Pasalnya MKA saat ini takut tidak mau lagi sekolah dan kerap kali korban mengalami mimpi buruk, akibat dari peristiwa kejadian yang dialami korban,” ungkap kerabat keluarga besar korban.

Novitasari ibu korban mengatakan, sangat meyakini dugaan tindak pidana kekerasan yang dialami oleh anaknya pada tahun lalu Desember 2022 benar – benar terjadi.

“Kalaupun oknum Kepala Sekolah (UI) tidak mau mengakuinya itu haknya, tetapi bukti visum dan saksi-saksi, yang menerangkan dengan penyidik, hal tersebut benar adanya kekerasan itu terjadi, ” tegasnya.

Lebih lanjut, rasanya sudah cukup kuat, dalam tindak kekerasan yang telah dilakukan terduga pelaku, terhadap anak saya. Saya meyakini, bahwa penyidik Unit PPA Polres Lampung Utara akan bekerja secara objektif dan profesional, ” paparnya.

Masih menurutnya, Meningkatkan status dugaan kekerasan oknum Kepala Sekolah terhadap anak saya hingga sampai ke meja hijau, adapun dari saksi yang dihadirkan oleh terlapor, saya meyakini apa yang telah diterangkan saksi terlapor pada penyidik itu bohong, ” ungkap ibu korban.

Demikian pula (UI) terduga pelaku, terlihat sekali pada waktu saya mendengarkan saat ditanya penyidik, UI terduga pelaku sudah berbelat – belit.

Saya contohkan seperti ini saja, saat (UI) ditanya penyidik, apakah ibu (UI) sudah pernah mendatangi ibu korban, lalu (UI) itu menjawab,  ” Ya sudah,” ujarnya.

Lantas penyidik kembali bertanya, apakah ibu sudah mendatangi ibu korban, (UI) masih menjawab ya sudah.

Lalu penyidik sempat mengeluarkan hasil pemeriksaan awal dan memberikan kepada (UI) “Jangan berbelit-belit silakan baca Bu,” barulah UI itu menjawab, ” Oh iya…. belum, saya lupa, itulah sebagai gambarannya,” ungkap Ibu Korban menirukan.

Sementara itu, di tempat yang sama Irhamudin Cs kuasa hukum dari terduga pelaku, pada kesempatan tersebut membenarkan atas kehadirannya mendampingi kleinnya, atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Selanjutnya Irhamudin mengatakan, klien yang didampinginya sebagai PNS Kepala SDN IV Bukit Kemuning bernama Umiati. Soal tindak lanjut di dalam proses hukum yang dihadapi kliennya memasuki tahap penyidikan.

Maka menurut keterangan dari penyidik tadi, tutur Irham, bila berkas sudah  lengkap akan digelar dan ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” tukasnya.

Namun amat disayangkan oknum Kepala SDN IV Bukit Kemuning inisial (UI) terduga pelaku tindak pidana kekerasan dimaksud  enggan dikonfirmasi dan selalu menghindar saat ingin dikonfirmasi wartawan.

Seperti kehadiran (UI) terduga pelaku pada hari ini di Polres Lampung Utara, tidak sedikitpun ingin berkomentar.

(Zainal Abidin)

Komentar