Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Hari ini pihak Polresta Tanjungpinang memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Kabupaten Bintan M.Yatir, terkait kasus dugaan penggelapan surat tanah di Kota Tanjungpinang.
Hal ini dibenarkan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol.H.Ompusunggu S.I.K., MSi., melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova saat dijumpai awak Media ini di ruang kantornya, Rabu (26/07/23).
“Iya hari ini.Yatir dipanggil dan diperiksa terkait dugaan penggelapan surat tanah di Kota Tanjungpinang Masih diperiksa di Pidum belum selesai, Yatir sebagai saksi, ” jelas Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Gio Vany Casanova.
Saat ditanya siapa yang melaporkan hingga dilakukan pemanggilan dan diperiksa, Gio Vany mengatakan, ” Keluarga korban pak Heri, ” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, Awalnya surat tanah itu ada pada orang, tiba- tiba surat tanah itu ada di Yatir, ” tambahnya.
Dalam pantauan awak media ini di Mapolresta Tanjungpinang, pemanggilan M.Yatir dari pukul 9.00 Wib hingga saat ini pemerikasaan masih berlangsung di ruang Pidum Polresta Tanjungpinang, dan break sesaat untuk melaksanakan sholat Dhuhur.
Sementara, M. Yatir saat dikonfirmasi keterkaitan pemanggilan dirinya di Mapolresta Tanjungpinang mengatakan, saat ini dirinya belum bisa berkomentar.
“Belum ada hasilnya, ” jawabnya sesuai melaksanakan sholat Dhuhur di Masjid area Polresta Tanjungpinang dan bergegas memasuki mobil pribadinya dan beredar.
Hingga berita ini diunggah, awak media ini masih melakukan konfirmasi lanjutan dengan pihak Polresta Tanjungpinang.
(Ratih)
Comment