Miliki Satu Paket Sabu – Sabu, Pria Ini Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika, Sabtu (07/01/23) sekira Pukul 11.00 Wib.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berikut dengan ciri-cirinya diduga memiliki, menguasai Narkotika jenis Sabu.

Sehubungan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba melaporkan kepada AKP Efendi, S.H., M.H. selaku Ps.Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, dan selanjutnya memerintahkan untuk melakukan Penyelidikan.

Sekira pukul 12.30 WIB, Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung turun ke lokasi, setelah tiba di lokasi tim melihat pelaku (JR), dan langsung mengamankan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seorang Laki-laki sebagaimana informasi mengaku bernama (JR) yang pada saat itu sedang mengendari Sepeda Motor Merk YAMAHA JUPITER-MX warna Hitam dengan Nomor Polisi BP 5730 TS, di Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari-Kota Tanjungpinang.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 buah Kotak Rokok Merk HD di Sepeda Motor yang dikendarai pelaku (JR) , yang mana didalam Kotak Rokok tersebut ditemukan 1 paket diduga Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik bening.

Pelaku (JR) mengaku bahwa barang diduga Narkotika jenis Sabu  tersebut adalah miliknya. Lain dari itu juga turut diamankan barang lainnya yang diduga ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana Narkotika berupa 1 unit Handphone Merk SAMSUNG warna Biru beserta kartu didalamnya.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H, M. H, mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga Narkotika Golongann I bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik bening berat kotor 5,28 Gram, 1 buah Kotak Rokok Merk HD, 1 unit Sepeda Motor Merk YAMAHA JUPITER-MX warna Hitam dengan Nomor Polisi BP 5730 TS, 1 unit Handphone Merk SAMSUNG warna Biru beserta kartu di dalamnya.

“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik pelaku (JR), atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H, M.H.

Lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut, ” pungkas AKP Efendi, S.H, M.H.

(Ratih)

Komentar