Mulai Januari 2024, BPHTB di Bintan 2,5%

Penulis :
Kanal : Berita, Bintan, Kepulauan Riau355 Dilihat

Jurnalutama.com (Bintan) – Pembahasan Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah khusus Kabupaten Bintan sudah selesai dibahas dan sudah disepakati. Rabu (11/10/23).

Tarmizi selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi daerah Kabupaten Bintan menyampaikan ucapan terimakasih kepada rakan-rakan Pansus atas terlaksananya pembahasan hingga didapatkan kesepakatan dalam Ranperda.

“Terimakasih kepada rakan-rakan Pansus, terutama kepada ibu Waka I Fiven Sumanti yang sudah memperjuangkan kepentingan masyarakat menengah ke bawah, untuk transaksi 250 Juta ke bawah bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)-nya 2.5%, dan tentu hal ini sangat membantu sekali masyarakat menengah ke bawah, ” ungkapnya.

Lebih lanjut, Terimakasih juga saya sampaikan kepada pak M. Toha dari fraksi PKS yang berjuang sangat luar biasa dalam membela kepentingan masyarakat dan juga anggota pansus yang lainnya, ” tambah Tarmizi.

Meskipun dalam pembahasan Pansus tersebut dari kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bintan mengatakan bakal ada penurunan PAD sebesar 8 Miliar, kalau BPHTB turun 2.5% untuk transaksi 250 Juta ke bawah dan juga tidak terkena pajak untuk transaksi dibawah 120 Juta, namun hal tersebut ditepis oleh Tarmizi bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak akan turun, justru masyarakat menengah kebawah akan sering melakukan transaksi dan untuk pemotongan BPHTB 120 Juta yang tidak kena pajak berlaku hanya sekali dalam seumur hidup.

Oleh karena itu Tarmizi meminta kepada pihak Bapenda agar dapat lebih ketat lagi dalam pengawasan kepada perusahaan-perusahaan tambang batu Granit dan juga tambang pasir yang pajaknya 20%, pajak tersebut diduga tidak sepenuhnya dibayar.

“Alangkah baiknya kalau pihak Bapenda menugaskan 1 orang untuk ditempatkan di perusahaan-perusahaan tersebut bersama Satpol-PP dalam hal pengawasan hasil tambang yang keluar dan juga pengawasan terhadap Lagoi, jadi tidak hanya menerima laporan dari perusahaan perusahaan tersebut, ” pinta Tarmizi.

Masih dikesempatan yang sama, menurut Tarmizi, PAD didapat dari pajak-pajak yang dipungut dari masyarakat dan katanya kembali kepada masyarakat tetapi pada kenyataannya PAD tersebut tidak kembali kepada masyarakat.

“Kepada pemerintah Kabupaten agar PAD yang didapat hendaknya dikembalikan kepada masyarakat berupa pembangunan insfrastruktur dan juga bantuan-bantuan lain kepada masyarakat dan minimal 50% PAD tersebut harus kembali kepada masyarakat, ” tengas pungkas Tarmizi.

(Ratih)

Komentar