Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Polsek Tanjungpinang Timur Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus Nanda Putra (38) seorang karyawan swasta yang merupakan Head Admin Kredit Plus Kota Tanjungpinang di Kantor Kredit Plus KM 9 Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau.
Pada hari Kamis (30/06/22) Kantor Kredit Plus di KM 9 Kota Tanjungpinang melaksanakan pengecekan, pendataan dan Audit Keuangan. Hasil Audit tersebut ditemukan penggelapan dana kantor sebesar Rp.132.000.000 yang dilakukan oleh Admind Head An.Nanda Putra. Sejak dilakukan audit tersebut Nanda Putra tidak diketahui keberadaannya.
Atas kejadian tersebut Kredit Plus Kota Tanjungpinang mengalami kerugian sebesar Rp.132 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur.
” Adapun modus operandi, pelaku Melakukan permohonan pinjaman dana dan dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi pelaku yakni Nanda Putra sebesar Rp.63 Juta, ” jelas AKP Adam Yulizar Sasono saat konferensi pers di Polsek Tanjungpinang Timur, Selasa (24/01/23).
Pelaku menggadaikan satu buah BPK mobil milik Nasabah Kredit Plus atas nama Raja Aulia sebesar Rp.77.450 .000, dan Pelaku tidak menyetorkan dana Top Up Konsumen ke Kredit Plus sebesar Rp.6.675.000.
Kemudian, berdasarkan laporan korban ( Amran ) selaku Kepala Operasional Kredit Plus Kota Tanjungpinang, pihak Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan penangkapan terhadap Nanda Putra di Batam pada hari Rabu (18/01/23)
” Pelaku mengakui atas perbuatannya menggelapkan uang perusahaan tempat pelaku bekerja dan berdasarkan keterangannya hasilnya untuk berfoya – foya di tempat hiburan malam, BP. Bukti yang kita amankan yakni Hasil Audit, Bukti transfer rekening Bank BCA atas nama Nanda Putra, dan Rekening Koran milik pelaku, ” ungkap AKP Adam.
Atas perbuatannya Pelaku disangkakan Pasal 374 KUH Pidana Penggelapan Dalam Jabatan, dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.
(Ratih)
Comment