Jurnalutama.com (Batam) – Pengacara Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Tanjungpinang memberikan pendampingan hukum kepada Tersangka pada kasus kericuhan demontrasi di Gedung BP Batam. Rabu (20/09/23).
Pengacara- pengacara yang berasal berbagai organisasi bantuan hukum ini Terdiri dari DPC Peradi Tanjung Pinang, DPC Peradi Batam, YLBHI, LBH Mawar Saron dan lainnya menamai timnya menjadi Tim Advokasi untuk Kemanusiaan-Barelang.
“Iya kami dari unsur PBH DPC Peradi Tanjungpinang hadir untuk mendampingi pemeriksaan BAP saudara kita yang menjadi tersangka terkait aksi demontrasi penolakan relokasi pulau Rempang pada 11 September 2023 yang lalu,” ujar Agung Ramadhan Saputra dan kawan – kawan, Selasa (19/9/2023).
Agung juga mengatakan, persoalan ini jangan hanya dipandang sebagai masalah yuridis formal semata, harus dilihat juga kaca mata psikologis masyarakat di rempang disana, karna setiap ada aksi yang dilakukan pastilah akan menimbulkan reaksi.
“Apa yang dilakukan pendemo menurut saya itu bentuk reaksi dari kejadian peristiwa 7 September yang lalu,” tambahnya.
Namun, ia juga berharap kepada Polresta Barelang kota Batam masalah demontrasi ini dapat segera di selesaikan melalui jalan Restoratif Justice.
“Harapan kami masalah ini tidak perlu masuk ke pengadilan, kan bisa restoratif kan, cuma tergantung lagi kepada Polresta barelang mau mengarahkan kemana,” tutupnya.
(Msb)
Komentar