Pandemi Covid-19 Dicabut, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Sosialisasi Penghentian penghentian Program Asimilasi Rumah

Penulis :

Jurnalutama.com (Bintan) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Tanjungpinang Maman Herwaman bersama Kasi Binadik Junaidi serta Kasubsi Bimkemaswat Yuliani D. Safitri melakukan Sosialisasi penghentian Program Asimilasi Rumah kepada seluruh Warga Binaan dikarenakan Pandemi Covid-19 dicabut oleh Pemerintah, Senin (10/07/2023).

Hal ini berkaitan dengan keputusan dari Presiden berdasarkan Kepres RI No 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia. Serta merujuk surat Dirjen Pemasyarakatan nomor PAS-PK.05.09-1091 tentang Pemberian Asimilasi di Rumah bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

“Terhitung per-tanggal 1 Juli 2023, penginputan usulan asimilasi pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Integrasi di Lapas/LPKA/Rutan secara resmi dihentikan/ditutup,” tutur Maman.

Meski Program Asimilasi Rumah (Asirum) sudah dihentikan, namun program integrasi lainnya seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) masih bisa didapat oleh Warga Binaan.

Lebih lanjut dikatakan, Meski program Asimilasi Rumah dinyatakan berhenti, namun Warga Binaan jangan berkecil hati. Tetap berkelakuan baik dan jalani program Pembinaan dengan baik serta pemenuhi persyaratan yang ada, karena program integrasi tetap berjalan seperti biasa,” harap pungkas Kalapas Maman.

(Redaksi)

Comment