Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Timur Polresta Tanjungpinang

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Unit Reskrim Polsek Timur Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Kp Banjar Air Batu Tanjungpinang, Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Selasa (23/05/2023).

RA (22) seorang Pelajar/ Mahasiswa dengan barang bukti yang diamankan, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A9 warna Putih (vanilla mint), 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna Biru Putih.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang IPTU Giofany Casanova menerangkan, pelaku mencuri hp yang terletak di atas meja pada saat korban sedang pergi ke kamar mandi.

Pada hari Selasa, (21/05/2023). Sekira pukul 20.00 Wib Ketika korban selesai makan dari luar kemudian pulang kerumah di lokalisasi KM. 15 Tanjungpinang, korban sudah di tunggu oleh tamunya, dan pada saat masuk ke kamar bersama tamunya tersebut, kemudian ada seorang laki-laki yang tidak di kenal datang dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio Soul Gt Warna Biru Putih ingin duduk dan minum minuman keras di rumah tersebut.

“Selesai melayani tamunya korban pergi ke kamar mandi. Kemudian saat kembali dari kamar mandi ternyata 1 (satu) unit handphone merk Oppo A9 warna putih (vanilla mint) yang di taruh pelapor di atas lemari sudah tidak ada, dan pelapor datang ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk membuat laporan kejadian tersebut, ” ungkap Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova.

Setelah menerima Laporan Pengaduan pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023. Piket Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi S.H segera meluncur ke TKP dan melakukan olah TKP.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023. Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengamankan pelaku berinisial RA yang di ketahui berada di Perumahan Pondok Akasia Jalan Ganet Kelurahan Pinang Kencana beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna Biru Putih.

“Saat dilakukan interogasi saudara RA mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian tersebut. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur guna proses Penyelidikan lebih lanjut, ” pungkas IPTU Giofany Casanova.

Tindak Pidana diberlakukan Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana, ancaman Pidana Penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.

(Redaksi)

Komentar