Pelaku Pencurian Kotak Infak Berhasil di Ringkus Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di dua TKP wilayah hukum Polresta Tanjungpinang, Jumat, (19/05/2023).

Pelaku berinisial MH dan LBP dengan barang bukti yang diamankan, uang Sebanyak Rp. 718.300 Uang Ringgit sebanyak 7 lembar, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 8 warna merah, 1 (unit) unit motor kharisma, 1 (satu) unit helm ltd, 1 (satu ) unit jaket loreng hijau dan 1 (satu) unit gunting kabel.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang IPTU Giofany Casanova menerangkan, ada 2 (dua) tindak pidana curat yang terjadi, TKP 1 (satu) Pada hari Minggu, (14/05/2023) Pelapor yang berinisial JS selaku pemilik Ruko yang beralamatkan di JI Salam I Gg Semangka Kel. Sei Jang Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang pada saat itu pelapor selesai berjualan buah dan menutup Ruko di karenakan selesai berjualan, adapun di dalam ruko tersebut 2 (dua) Kotak Infak milik Masjid Nurul Salam dan Panti Asuhan Al Khoir.

“Pelapor membuka ruko namun belum sadar bahwa 2 (dua) Kotak Infak yang di titipkan di ruko pelapor tersebut hilang. Pada pukul 15.00 Wib sore harinya pelapor baru sadar kalau 2 (Dua) Kotak Infak yang dititipkan Masjid Nurul Salam dan Panti Asuhan Al Khoir sudah hilang, kemudian Pelapor langsung mengecek CTTV punya pelapor ternyata pada pukul 03.55 ada yang masuk ke ruko lewat depan ruko atas, kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah)”, terangnya Kasi Humas Polresta Tanjungpinang IPTU Giofany Casanova.

Adapun Kronologis Kejadian TKP 2 (dua) pada hari Jumat, (19/05/2023). Setelah mengamati rekaman CCTV di TKP Jl. Salam Gg. Salam 1 Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak S.H. Sekira pukul 04.00 Wib mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka yang sedang mencoba untuk melakukan pencurian di Jl. Salam Gg. Salam 1 Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

Kemudian salah satu warga yang berada di tkp melihat tersangka dan langsung mengamankan salah satu tersangka berinisial MH ke polsek Bukit Bestari.

Selanjutnya unit Jatanras melakukan interogasi terhadap tersangka MH bahwa teman nya yang berinisial LBP ikut bersama dengannya melakukan Tindak Pidana Pencurian.

Lalu Unit Jatanras mendapatkan informasi bahwa tersangka LBP bersekolah di salah satu sekolah menengah pertama swasta. Kemudian setiba di TKP berkordinasi dengan pihak sekolah dan langsung mengamankan tersangka LBP di sekolahnya.

”Setelah dilakukan pengembangan ke 2 (dua) tersangka mengakui bahwa pernah mencuri dengan cara memasuki warung pada saat warung sudah tutup, lalu mengambil kotak amal dengan cara mengangkat terpal, kemudian hasil pencurian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari – hari. Serta 1 (satu) unit sepeda motor merk kharisma dengan Noka:MH1JB21183K196483 Nosin:JB21E 1193445 yang dicuri oleh tersangka di Masjid Kampus Stisipol Kota Tanjungpinang pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023”, tambah Kasi Humas Polresta Tanjungpinang IPTU Giofany Casanova.

Tindak Pidana diberlakukan Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana, ancaman Pidana Penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.

(Redaksi)

Komentar