Pelaku Tindak Pidana Narkotika Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika.

Pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 09.00 wib Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama (PC) tersebut ada memiliki dan menyimpan serta menjual narkotika jenis sabu, dan sering melakukan transaksi Di sekitaran Jalan Sultan Machmud Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Kemudian Tim melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang Akp Efendi, S.H., M.H.  Kemudian Tim langsung diperintahkan oleh Kasat Reserse Narkoba untuk melakukan penyelidikan, kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitaran Jalan Sultan Machmud Kota Tanjungpinang.

Pada saat melakukan penyelidikan Tim melihat seorang laki-laki lengkap dengan ciri-ciri yang telah di informasikan oleh masyarakat tersebut sedang berada di pinggir Jalan Sultan Machmud Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Setelah itu, Tim langsung mendatangi dan mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama (PC) dan kemudian selanjutnya Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap (PC) yang didampingi Ketua RT setempat, pada saat dilakukan penggeledahan tim mengamankan berupa 1 paket yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diletakkan oleh (PC) di Pagar pinggir jalan.

Seperangkat alat hisap sabu/bong yang ditemukan di jok motor, kemudian Tim juga mengamankan 1 unit Handphone merk Samsung warna Gold beserta kartu di dalamnya dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Merah dengan No.Pol BP 3594 PM.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H, M. H, mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan Berat kotor 0.20 gram, Seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 unit Handphone merk Samsung warna Gold beserta kartu didalamnya, 1 unit Sepeda motor merk Honda Scoopy warna Merah dengan No Pol. BP 3594 PM.

“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik pelaku (PC), atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Diakhir, Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut, ” tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H, M.H.

(Redaksi)

Komentar