Pengajuan 5 Perkara Penghentian Penuntutan RJ Disetujui Jam-Pidum Kejagung

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) –  Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melaksanakan Video Conference Ekspose pengajuan 5 (lima) perkara pidana untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif,

dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH., beserta Kordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, di Ruang Vicon Lt. 2 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Selasa (17/05/23).

Turut hadir, para jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yaitu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau M. Teguh Darmawan, SH., MH., Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini, SH., MH., Koordinator Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rusmin, SH., MH., dan Nurul Anwar, SH., M.Hum., Kasi Oharda Marthyn Luther, SH., MH., Kasi TPUL Ikrar Demarkasi, SH., MH., Kasi Narkotika dan Zat Adiktif Elan, SH, Kasi Teroris dan Lintas Negara Abdul Malik. SH., MH, dan Kasi Pidum Kejari Batam serta Para Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Batam.

Adapun Perkara yang diajukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, untuk mendapatkan persetujuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap, Jejak Negeri Batam dengan tersangka Tedy Kurniawan Hutagalung als Tedy bin (Alm) Ridwan Hutagalung yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.

Berawal pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 01.30 Wib di Gelanggang Permainan Bukit Senyum Kecamatan Batu Ampar, tersangka Tedy Kurniawan Hutagalung als Tedy bin (Alm) Ridwan Hutagalung ditawarkan oleh Sdr. Rido (DPO)

barang berupa 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 Pro Max dengan harga sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), kemudian Tersangka Tedy tawar menjadi Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) lalu disetujui oleh Rido (DPO).

Dan setelah itu Tedy membuat janji untuk bertemu kembali dengan Rido (DPO) pada siang harinya karena saat itu Tedy hendak mengambil uang untuk membeli handphone tersebut, dan Tedy hanya memberikan uang tanda jadi sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu) kepada Rido (DPO) lalu Tedy pulang ke rumah.

Sekitar pukul 10.00 Wib, Tersangka TEDY mengajak Sdr. RIDO (DPO) ke rumah kos di Bengkong Harapan. Setibanya di rumah kos, Sdr. RIDO (DPO) menunggu diluar sedangkan Tersangka TEDY masuk kedalam menjumpai Saksi DEVI YULIANTI Als DEVI (Pacar Tersangka TEDY) untuk mengambil uang miliknya sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari Saksi DEVI dengan alasan untuk membeli 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 Pro Max tersebut.

Namun saat itu Saksi DEVI mengatakan “INI BAHAYA TAK HP NYA, AKU TAKUT” kemudian Tersangka TEDY menjawab “UDAH LAH TAK BAHAYANYA ITU URUSAN AKU, AKU YANG TANGGUNG JAWAB POKOKNYA BELI AJA LAH AKU PENGEN KALI IPHONE” oleh karenanya kemudian Saksi DEVI memberikan uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut kepada Tersangka TEDY yang kemudian Tersangka TEDY pegi menjumpai Sdr. RIDO diluar kos dan memberikan uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk membeli 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 Pro Max tersebut.

Bahwa kondisi 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 Pro Max tersebut dalam keadaan tidak terkunci dan didalam gallery foto tersebut sudah kosong seperti baru di selesai di restart dan Tersangka TEDY dalam membeli 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 Pro Max tersebut sudah menduga bahwa handphone tersebut diperoleh Sdr. RIDO (DPO) dari hasil kejahatan sehingga harga yang ditawarkan kepada Tersangka TEDY murah dan pemilik 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 Pro Max tersebut adalah Saksi Bambang Sugianto.

Tersangka JONHERI Alias JONI Bin MAKMUN (Alm) yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.

Adapun kasus posisi perkara tindak pidana sebagai berikut :

Berawal dari perbuatan saksi MUHAMMAD RIZAN Bin ZULFIKAR (dalam penuntutan terpisah) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat berwarna hitam dengan no.pol BP2904 IA milik saksi korban GUNTUR DWISEPTA MALIAN.

Selanjutnya dari hasil pengembangan Sat Reskrim Polresta Barelang berdasarkan keterangan dari saksi MUHAMMAD RIZAN Bin ZULFIKAR bahwa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat berwarna hitam dengan no.pol BP2904IA milik saksi korban GUNTUR DWISEPTA MALIAN telah saksi MUHAMMAD RIZAN Bin ZULFIKAR jual kepada saksi JULIUS Alias ZAKY Bin SUNARDI (dalam penuntutan terpisah) dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) atas saran dan masukan dari saudara BLACK BREWOK (dalam daftar pencarian orang Polresta Barelang).

Bahwa saksi penangkap dari Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan saksi JULIUS Alias ZAKY Bin SUNARDI (dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 22.30 di di Simpang Dam (Kampung Aceh) Kel. Muka Kuning Kec. Sei Beduk Kota Batam – Prov. Kepri.

Selanjutnya, berdasarkan pengakuan dari saksi JULIUS Alias ZAKY Bin SUNARDI motor tersebut telah dijual atau gadaikan kembali kepada tersangka sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Anggota Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan tersangka pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 23.00 wib bertempat di Tanjung Teritip RT.001 RW.011 Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, serta dari tangan tersangka disita 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat berwarna hitam dengan no.pol BP 2904 IA milik saksi korban GUNTUR DWISEPTA MALIAN.

Tersangka JULIUS Alias ZAKY Bin SUNARDI yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.

Adapun kasus posisi perkara tindak pidana sebagai berikut,

Berawal dari perbuatan saksi MUHAMMAD RIZAN Bin ZULFIKAR (dalam penuntutan terpisah) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat berwarna hitam dengan no.pol BP 2904 IA milik saksi korban GUNTUR DWISEPTA MALIAN. Selanjutnya dari hasil pengembangan Sat Reskrim Polresta Barelang berdasarkan keterangan dari saksi MUHAMMAD RIZAN Bin ZULFIKAR bahwa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat berwarna hitam dengan no.pol BP 2904 IA milik saksi korban GUNTUR DWISEPTA MALIAN telah saksi MUHAMMAD RIZAN Bin ZULFIKAR jual kepada tersangka dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) atas saran dan masukan dari saudara BLACK BREWOK (dalam daftar pencarian orang Polresta Barelang).

Bahwa saksi penangkap dari Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan tersangka pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 22.30 di di Simpang Dam (Kampung Aceh) Kel. Muka Kuning Kec. Sei Beduk Kota Batam – Prov. Kepri.

Selanjutnya berdasarkan pengakuan dari tersangka motor tersebut telah tersangka jual atau gadaikan kembali kepada saksi JONHERI Alias JON Bin MAKMUN (dalam penuntutan terpisah) sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Tersangka AGUS TINUS HUTAGAOL Alias GAOL yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.

Adapun kasus posisi perkara tindak pidana sebagai berikut :

Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekira pukul 09.00 Wib, Saksi BENNY CAISAR NAPITUPULU datang ke tempat penambungan besi tua milik tersangka yang berlokasi di Baloi Kolam RT. 010 RW. 016 Kelurahan Sungai Panas Kecamatan Batam Kota, Kota Batam untuk menjual barang berupa Aki Mobil Merk G Force.

Kemudian tersangka menimbang Aki Mobil Merk G Force tersebut dengan hasil berat 14 (empat belas) kilogram. Selanjutnya tersangka memberikan uang kepada saudara BENNY CAISAR NAPITUPULU sebesar Rp. 126.000 (seratus dua puluh enam ribu rupiah) dan kemudian tersangka menyimpannya di dalam rumah.

Pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 sekira pukul 21.00 Wib saudara BENNY CAISAR NAPITUPULU kembali datang ke tempat penampungan besi tua milik tersangka dengan membawa barang berupa 2 (dua) buah ban mobil berikut pelaknya.

Selanjutnya tersangka mengatakan kepada saudara BENNY CAISAR NAPITUPULU “Buka dulu Bannnya karena yang laku besi nya bukan bannya” selanjutnya dijawab oleh saudara BENNY CAISAR NAPITUPULU “Potong ajalah tulang” melihat hal tersebut selanjutnya tersangka langsung membuka ke dua ban mobil tersebut dari Pelak nya yang kemudian tersangka timbang dengan berat 12 (dua belas) Kilogram dan tersangka berikan uang kepada saudara BENNY CAISAR NAPITUPULU uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terhadap 2 (dua) buah ban mobil berikut pelaknya tersebut tersangka simpan di dalam mobil milik saudara MANIK.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekira pukul 09.00 Wib saudara BENNY CAISAR NAPITUPULU kembali datang ke tempat penampungan besi tua milik tersangka dengan membawa 1 (satu) buah Aki Merk YUASA yang langsung tersangka timbang dengan berat 10 (sepuluh) kilogram.

Kemudian tersangka berikan uang kepada saudara BENNY CAISAR NAPITUPULU sebesar Rp. 97.000,- (sembilan puluh tujuh ribu rupiah);

Bahwa nilai taksiran terhadap 2 (dua) buah aki adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun tersangka membelinya seharga Rp. 223.000 (dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah), dan nilai taksiran terhadap 2 (dua) buah ban mobil berikut pelaknya adalah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) namun tersangka membelinya seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Tersangka ROBERT HUTABALIAN Alias MARLEP yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.

Adapun kasus posisi perkara tindak pidana sebagai berikut :

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 sekira pukul 18.00 Wib, tersangka sedang berada diwarung yang berlokasi di Kampung Nanas RT 004 RW 009 Kel. Teluk Tering Kecamatan Batam Kota, lalu datang Saksi HERU dan mengatakan kepada tersangka “bang aku ada handpone tapi terkunci password, mau beli?” sambil menyodorkan 1 (satu) unit handpone merek Samsung Galaxy A52s 5G warna Hitam.

Lalu tersangka menerima handpone tersebut sambil mengatakan “aku gak ada duit, sinilah kubantu jualkan mana tau ada teman-temanku yang mau ambil”.

Kemudian tersangka membawa handpone tersebut dan menawarkan kepada teman-teman namun tidak ada mau membelinya. Kemudian tersangka kembali dan mengatakan kepada Saksi HERU “gak ada orang beli”.

Lalu, Saksi HERU mengatakan “ya udahlah bang titip aja dulu handponenya” Lalu Saksi HERU pulang. Setelah Saksi HERU pulang, tersangka memainkan handpone tersebut dan datang pembeli ke warung tersangka. Kemudian tersangka meminta tolong untuk membukakan password handpone tersebut dan orang tersebut bisa membuka pasword handpone tersebut dan kemudian tersangka memberikan upah sebesar Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).

Pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 Sekira pukul 17.30 WIB, Saksi HERU datang warung tersangka, dan kemudian tersangka mengatakan kepada Saksi Heru “udah kujual handphone kepada temanku lama kali kau gak datang-datang” Lalu Saksi HERU bertanya “barapa laku bang” dan tersangka menjawab “lima ratus” sambil tersangka memberikan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi HERU. Kemudian Saksi HERU menerima uang tersebut dan pulang. Sedangkan tersangka memakai handpone tersebut untuk alat komikasi sehari-hari.

Bahwa pengajuan 5 (lima) perkara tindak pidana untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH., dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat sebagai berikut ,

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

Pertimbangan Sosiologis, Masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Menurut ketentuan peraturan perUndang-undangan dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

(Redaksi)

Komentar