Pengajuan Tiga Perkara Penghentian Penuntutan Keadilan Restoratif Justice Disetujui Jam-Pidum Kejagung RI

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melaksanakan Video Conference Ekspose untuk Pengajuan 3 (tiga) Perkara Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI diwakili oleh Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH., beserta para Kordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, di Ruang Vicon Lt. 2 Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (04/04/23).

Turut hadir pada jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rudi Margono., SH., M.Hum., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau M. Teguh Darmawan, SH., MH., Plh. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rusmin, SH., MH., (Koordinator Bidang Pidum Kejati Kepri).

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini, SH., MH., Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus., SH., MH., MM., M.Ikom, Koordinator Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nurul Anwar, SH., M.Hum., Kasi Oharda Marthyn Luther, SH., MH., Kasi TPUL Ikrar Demarkasi, SH., MH., Kasi Teroris dan Lintas Negara Abdul Malik. SH., MH, dan Kasi Pidum Kejari Batam serta Kasi Pidum Kejari Karimun maupun Para Jaksa Fungsional.

Adapun Perkara yang dapat diajukan Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, untuk persetujuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut yaitu, Kejaksaan Negeri Batam terhadap Tersangka IFNU RAZAQ Bin ANZAL disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Selanjutnya, pada Kejaksaan Negeri Karimun yakni terhadap tersangka Rizky Saka Prasetyawan Bin Wawan Sugianto disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, bahwa Tersangka Buchari Nasution Bin Zainuddin Nasution melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

” Bahwa pengajuan 3 (tiga) perkara untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, ” jelas Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Denny Anteng Prakoso, SH., MH, dalam keterangan rillis-nya yang diterima media ini.

Lebih lanjut dijelaskan, dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai berikut yakni, Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ” tambahnya.

Lalu, Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, kemudian Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan, Pertimbangan Sosiologis, serta Masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, ” tambah Denny.

Menurut ketentuan Lanjut Kadi Penkum Kejati Kepri, bahwa peraturan per-Undang-undangan dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun untuk memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, ” pungkas Denny Anteng Prakoso.

(Rat/Red)

Komentar