Peningkatan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Jajaran Lapas Waingapu Ikuti Diseminasi Permenkumham No.2 Tahun 2022

Penulis :

Jurnalutama.com (NTT) –  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Waingapu mengikuti Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Selasa (21/03/2023).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Waingapu Wahyu Hidayat menyampaikan, ” Kegiatan ini dalam rangka upaya Penyelenggaraan Pelayanan Publik di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia berpedoman pada prinsip hak asasi manusia, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2  Tahun 2022, ” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTT, Mustafa Beleng di dampingi oleh JFT Analis Hukum Ariance Komile, Dalam sambutannya menyampaikan, “Standar Pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan, sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, ” ungkapnya.

Adapun indikator pelayanan publik berbasis HAM diantaranya, Aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana, Ketersediaan Sumber Daya Manusia atau petugas. Kepatuhan Petugas terhadap Standar Pelayanan, Inovasi Pelayanan Publik, dan Integritas

” Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat mendorong jajaran Lapas Waingapu agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berpedoman pada prinsip HAM dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik, ” pungkasnya.

(Redaksi)

Comment